News / Nasional
Jum'at, 05 Mei 2023 | 16:09 WIB
Mustopa, pelaku penembakan kantor MUI dinyatakan meninggal dunia usai melakukan aksinya. (Dok. Ist)

Suara.com - Kejanggalan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023) lalu mulai terendus. Diketahui pelaku yang bernama Mustopa itu meninggal dunia setelah melakukan aksinya.

Pelaku asal Lampung itu mendadak pingsan saat petugas berusaha melumpuhkannya. Ia kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Mustopa kini masih ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat untuk diotopsi. 

Polisi pun menemukan sejumlah fakta dan kejanggalan dari riwayat hidup Mustopa. Lalu, apa saja kejanggalan tersebut? Simak inilah selengkapnya.

Pernah jadi residivis

Polisi pun berhasil mendapatkan data-data soal Mustopa. Sosoknya ternyata pernah menjadi residivis di Lampung pada tahun 2016 karena merusak kantor Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan alasan Mustopa bisa bebas dari jeratan penjara usai melakukan tindak pidana. 

Sempat kirim surat ke Ketua MUI dan ngaku sebagai nabi

Tak hanya itu, MUI mengatakan bahwa Mustopa sempat mengirimkan surat ke Ketua MUI Pusat dan mengaku sebagai "orang yang diutus" atau nabi.

Namun, surat ini tidak begitu ditanggapi karena dianggap hanya surat "kaleng" dari orang yang iseng. 

Baca Juga: Istri Sebut Mutasi Rp 800 Juta Rekening Mustopa NR dari Anak yang Kerja di Luar Negeri

Isi suratnya minta dipenjara seumur hidup

Usai penembakan terjadi, polisi pun menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis oleh Mustopa. Di dalam surat tersebut, Mustipa meminta agar dirinya dipenjara seumur hidup atau dihukum mati jika keinginannya tak dapat terwujud.

Ada transaksi ratusan juta di rekening Mustopa

Penyelidikan pun juga dilakukan oleh PPATK yang memiliki hak untuk mengecek transaksi di rekening seseorang. Faktanya, ada transaksi hingga Rp 800 juta yang terjadi di rekening Mustopa.

Kejanggalan ini pun diungkap Ketua Kelompok Humas, M Natsir. Ia pun mengaku profesi Mustopa yang diketahui sebagai petani biasa membuat pihak PPATK curiga akan keberadaan dan asal uang sebesar Rp 800 juta ini.

"Kalau kita sesuaikan dengan profilnya, tidak sesuai ya (harta dan profesinya)" ungkap M Natsir.

Load More