Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons dugaan kasus viral pekerja perempuan berstatus kontrak yang diminta untuk tidur bersama atasan di Cikarang, Jawa Barat. Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan, jika pekerja menolak, korban tidak akan diperpanjang kontraknya.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menyebut, jika kasus itu benar, ditegaskannya bukan hanya melanggar hukum, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran HAM.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).
Dia menilai hal itu telah menciderai hak asasi manusia para pekerja perempuan. Pemerintah telah berkomitmen mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.
Komitmen itu dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Didalamnya, mendorong negara memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.
Selain itu, semangat perlindungan bagi perempuan termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," tegas Dhahana.
Pasal 12 UU TPKS berbunyi, 'Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Sedangkan pada Pasal 13 berbunyi, 'Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Baca Juga: Rahasia Umum, 4 Fakta Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan
"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan tindak pelecehan seksual diduga dilakukan pimpinan perusahaan di kawasan Cikarang. Pekerja perempuan diduga diwajibkan bermalam bersama di hotel agar bisa diperpanjang kontrak kerja.
Kabar itu viral setelah diunggah Jhon Sitorus lewat akun Twitter @Miduk17. Dia menyebut, masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.
Berita Terkait
-
Menolak Ditiduri Atasan, Seorang Karyawati di Cikarang Dipecat dari Pekerjaannya
-
Fakta Pabrik di Cikarang Memaksa Karyawati Berhubungan Badan untuk Perpanjangan Kontrak
-
Heboh Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan, Polisi: Kami Usut
-
Bejad! Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Tidur Karyawati Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak
-
Waduh! Mau Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi