Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons dugaan kasus viral pekerja perempuan berstatus kontrak yang diminta untuk tidur bersama atasan di Cikarang, Jawa Barat. Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan, jika pekerja menolak, korban tidak akan diperpanjang kontraknya.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menyebut, jika kasus itu benar, ditegaskannya bukan hanya melanggar hukum, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran HAM.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).
Dia menilai hal itu telah menciderai hak asasi manusia para pekerja perempuan. Pemerintah telah berkomitmen mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.
Komitmen itu dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Didalamnya, mendorong negara memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.
Selain itu, semangat perlindungan bagi perempuan termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," tegas Dhahana.
Pasal 12 UU TPKS berbunyi, 'Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Sedangkan pada Pasal 13 berbunyi, 'Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Baca Juga: Rahasia Umum, 4 Fakta Bos Pabrik di Cikarang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan
"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan tindak pelecehan seksual diduga dilakukan pimpinan perusahaan di kawasan Cikarang. Pekerja perempuan diduga diwajibkan bermalam bersama di hotel agar bisa diperpanjang kontrak kerja.
Kabar itu viral setelah diunggah Jhon Sitorus lewat akun Twitter @Miduk17. Dia menyebut, masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.
Berita Terkait
-
Menolak Ditiduri Atasan, Seorang Karyawati di Cikarang Dipecat dari Pekerjaannya
-
Fakta Pabrik di Cikarang Memaksa Karyawati Berhubungan Badan untuk Perpanjangan Kontrak
-
Heboh Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan, Polisi: Kami Usut
-
Bejad! Oknum Perusahaan di Cikarang Ajak Tidur Karyawati Sebagai Syarat Perpanjang Kontrak
-
Waduh! Mau Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati di Cikarang Diwajibkan Staycation dengan Atasan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi