Suara.com - Kedua sopir bus milik TNI Angkatan Laut (TNI AL) akhirnya mendapatkan konsekuensi gegara ulah mereka yang menerobos pintu perlintasan kereta api (KA) di Malang, Jawa Timur.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya, Agus Setiawan mengaku pihaknya telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan kedua sopir bus tersebut.
Pasalnya, ulah kedua sopir bus yang nekat tersebut hampir mencelakai 40 orang penumpang yang merupakan calon siswa TNI AL.
Kedua sopir bus 'ngeles' ikuti sepeda motor terobos lintasan KA
Kala dimintai keterangan soal insiden itu, kedua sopir bus TNI AL tersebut mengaku bahwa mereka mengikuti sebuah sepeda motor yang menerobos lintasan KA Pos JPL 78.
Sontak kedua sopir bus memberanikan diri melewati perlintasan KA usai melihat ada motor yang menerobos. Aksi nekat kedua sopir bus itu juga muncul lantaran tak ada palang yang membatasi rel kereta api dengan lintasan, sebagaimana yang diklaim oleh Agus Setiawan.
Kedua bus juga melaju setelah melihat kereta pengangkut BBM milik Pertamina selesai melintas.
"Di sini bus sempat berhenti. Kebetulan di pelintasan itu tidak ada palang pintunya. Bus ini berhenti, di depan ada sepeda motor, kemudian kereta Pertamina lewat," beber Agus, Jumat (5/4/2023).
Nahasnya, kedua bus tersebut tidak melihat bahwa masih ada kereta lain yang hendak melintas. Sontak, kereta tersebut harus melakukan pengereman dan menunggu bus lewat.
Baca Juga: Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api
Adapun di sisi lain lintasan, palang pintu tertutup sehingga menambah risiko kedua bus itu tertabrak.
Kedua sopir diperiksa dan berakhir dinonaktifkan
Usai diperiksa Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal), kedua sopir tersebut yakni Koptu JC dan Serda AW dinonaktifkan sementara lantaran ulah mereka menerobos lintasan KA.
Agus Setiawan juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kedua sopir tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Pasalnya, kedua sopir dapat dijerat pidana Undang-Undang Lalu Lintas sekaligus sanksi dari internal TNI.
"Saya kira semua sesuai aturan ya. Di sini ada aturan tentang perkeretaapian termasuk undang-undang tentang lalu lintas. Kalau tidak salah itu ada denda sekitar Rp750 ribu. Kemudian nanti ada sanksi sekitar 3 bulan," kata Agus.
Berita Terkait
-
Bus TNI AL Nekat Terobos Palang Pintu KA, Ini Aturan Kendaraan Melewati Perlintasan Kereta Api
-
5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta
-
Tak Beri Contoh, Ini Detik-detik Dua Bus TNI Nekat Terobos Rel yang Hampir Dilewati Kereta Api
-
Halte Transjakarta Bundaran HI Bocor Parah, Politisi PDIP: yang Dibanggakan Anies Ternyata Banyak Masalah
-
Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO