Ramai sebuah video sampai viral di media sosial yang mempertontonkan dua bus TNI Angkatan Laut (AL) menerobos perlintasan kereta api (KA) di Malang, Jawa Timur. Diketahui, bus tersebut merupakan kepunyaan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Letkol Agus Setiawan, ia menyebut bahwa dua bus tersebut berisikan 40 orang penumpang yang merupakan calon siswa TNI AL.
Agus juga menerangkan kronologi kejadian, ia mengatakan awalnya dua bus tersebut berangkat dari Mako Lantamal V hendak pergi ke Juanda untuk menjemput calon siswa.
Pada saat bus tersebut tiba di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, tepatnya di Pos JPL 78, dua bus milik TNI AL tersebut sempat terhenti dikarenakan diketahui ada kereta pengangkut BBM yang melintas.
Setelah kereta yang tersebut melintas, Agus mengatakan di depan bus mereka ada dua sepeda motor yang menerobos, sayangnya dua bus TNI AL juga malah ikut menerobos.
Agus menambahkan bahwa perlintasan tersebut tak disertai dengan palang pintu yang lengkap. Satu sisi di bagian sisi timur tempat bus TNI AL masuk, perlintasan tersebut tidak dipasang palang pintu, sementara di sisi lainnya ada palang pintu tetapi tidak menutup dengan sempurna.
Lantas, seperti apakah aturan kendaraan melewati perlintasan kereta api tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Melansir dari laman resmi dinas perhubungan, pemerintah telah menyusun peraturan perundangan terkait dengan keselamatan melewati palang pintu perlintasan kereta api. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pada Pasal 114.
Adapun bunyi dalam pasal 114 tersebut yakni:
Baca Juga: 5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta
Pada perlintasan kereta api yang sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus untuk:
a. Berhenti pada saat sinyal sudah menyala, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang sudah lebih dahulu melintasi rel.
Lebih lanjut, dijelaskan juga terkait dengan sanksi untuk pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 296, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi untuk para pelanggar yang menorobos perlintasan kereta api dengan sengaja dan melanggar aturan yang telah disebutkan, maka akan disanksi penjara paling lama tiga bulan atau harus membayar denda paling banyak sebesar Rp 750.000.000.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta
-
Dua Sopir Bus Lantamal V Surabaya yang Terobos Perlintasan KA di Malang Diperiksa Denpomal
-
Halte Transjakarta Bundaran HI Bocor Parah, Politisi PDIP: yang Dibanggakan Anies Ternyata Banyak Masalah
-
Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?
-
Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung