Suara.com - Karyawati perusahaan produk kecantikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, AD (24) yang menjadi korban kasus dugaan tindak pelecehan seksual melaporkan bosnya ke Polres Metro Bekasi.
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023), didampingi tim kuasa hukum yakni Alin Kosasih, serta anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin di Mapolres Metro Bekasi.
Laporan AD diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya berinisial B atas dugaan pidana sesuai Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lain termasuk informasi dan transaksi elektronik serta ketenagakerjaan setelah melalui proses pengembangan penyidikan.
Korban membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Jababeka, Kabupaten Bekasi.
"Untuk sementara bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ucapnya.
Sementara itu, AD mengungkapkan atasannya yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu kerap mengajaknya jalan berdua ke sebuah tempat. Ia bahkan mengaku menerima ancaman pemutusan kontrak kerja apabila tidak memenuhi ajakan terlapor B.
"Yang dialami setiap ketemu beliau, dia selalu mengajak jalan bareng berdua, kadang menagih janji terus, kapan jalan, kapan ketemu gitu. Tapi aku di situ selalu alasan karena saya juga butuh pekerjaan. Jadi, tidak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus. Di situ aku langsung ambil keputusan tidak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja, tidak usah diperpanjang," ucap AD.
Baca Juga: 5 Fakta Baru Bos Ajak Karyawati Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Ngamuk Jika Ditolak
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
"Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses," kata Twedi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Talak Inara Rusli, Virgoun Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Manggung di SMAK Bekasi
-
5 Fakta Baru Bos Ajak Karyawati Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Ngamuk Jika Ditolak
-
Tak Hanya Lampung, Di Bekasi Jalan Rusak Disebut Sudah Jadi Ciri Khas, Publik: Halo Pak Jokowi Gak Mau Datang?
-
Penampakan Jalan Rusak, Bukan di Lampung! Hanya Berjarak 1 Jam dari Istana Negara
-
Kasus Syarat Staycation Karyawati dengan Bos di Cikarang, Partai Buruh Salahkan UU Cipta Kerja Jadi Penyebab
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil