Suara.com - Duo aktivis sosial, Haris Azhar dan Fatia Maulidityanti kembali menghadapi kubu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, Haris dan Fatia dilaporkan Luhut ke polisi lantaran konten YouTube mereka yang menuding bahwa sang Menko Marves menjalankan bisnis pertambangan off-the-books alias rahasia di Papua Barat. Tak terima atas tudingan tersebut, Luhut menyeret Haris dan Fatia ke meja hijau.
Kini, jaksa penuntut umum atau JPU telah memberikan 'serangan' terhadap kedua aktivis kondang tersebut melalui respon eksepsi yang dibacakan di kala sidang.
Sontak, seisi ruang sidang diwarnai oleh riuh gemuruh suara pengunjung kala jaksa membacakan eksepsi.
Jaksa desak Haris dan Fatia meminta maaf ke Luhut
Adapun jaksa menilai bahwa Luhut sebagai korban dirugikan oleh narasi duo Haris dan Fatia yang menuding bahwa sang Menko Marves menjalankan bisnis di Papua Barat demi keuntungan pribadi.
Sang jaksa lalu menuntut agar Haris dan Fatia mengakui kesalahannya dan melayangkan permohonan maaf ke Luhut tanpa syarat apapun.
Haris dan Fatia emoh hapus video yang dilaporkan Luhut
Jaksa juga menyayangkan video Haris dan Fatia tak dihapus oleh keduanya dan ditonton oleh ribuan pasang mata.
Baca Juga: Telak! Haris Azhar Sebut Jaksa Gagal Balas Eksepsi di Sidang Kasus Lord Luhut
"Setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (8/5/2023).
Konten Haris dan Fatia dinilai memuat penggiringan opini pribadi
Terkait dengan tudingan Haris dan Fatia terkait 'bisnis' Luhut, jaksa menilai bahwa apa yang mereka sampaikan tidak berdasar dan hanya sekadar opini pribadi.
"Merupakan asumsi ataupun pendapat pribadi atas hasil penelitian yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," sambung jaksa.
Luhut tak datangi podcast klarifikasi Haris Azhar
Sebelumnya Haris sempat mengundang Luhut untuk hadir di podcast miliknya dan mengklarifikasi tudingan terhadap tambang pribadi tersebut.
Jaksa menilai bahwa sebagai korban, Luhut tak wajib memenuhi panggilan Haris, terutama bahwa tudingan tersebut dinilai memuat pencemaran nama baik.
"Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," kata jaksa.
'Serang' duo Haris dan Fatia pakai HAM, jaksa disoraki audiens
Terkait dengan dalih yang dilayangkan kubu Haris dan Fatia soal HAM, jaksa menilai bahwa HAM tidak hanya untuk kedua sosok aktivis tersebut.
"Hashtag HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia saja hashtag pembela HAM harusnya tidak melanggar HAM," tegas Jaksa.
Jaksa juga melihat sungguh ironis bahwa Haris dan Fatia yang merupakan pejuang HAM justru melanggar hak Luhut yang diciderai lantaran nama baiknya dilecehkan.
"Hashtag pembela HAM sejatinya tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensinya," cecar Jaksa yang kemudian disambut oleh riuh pengunjung.
Pengacara duo Haris-Fatia tuding jaksa bela Luhut
Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidityanty, Muhammad Isnur menyayangkan netralitas jaksa yang justru seperti pengacara Luhut kala menyerang Haris dan Fatia menggunakan tagar HAM.
"Kami kok melihat seperti posisinya seperti menjadi pengacaranya pak Luhut, yang membela mendampingi serta menjadikan dirinya benteng daripada kekuasaan, itu dibuktikan dari tagar," papar Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Haris sindir jaksa gegara pakai tagar HAM
Haris akhirnya ikut merespon tagar HAM yang digunakan oleh jaksa untuk menyerang dirinya dan Fatia.
Sang advokat sekaligus jurnalis tersebut memuji keberanian jaksa memasukan tagar dalam dokumen hukum resmi.
"Hashtag itu satu model formalitas hukum yang sangat progresif. Harus dipuji, saya kagum dan memuji jaksa yang memasukkan hashtag di dalam dokumen resmi negara ke pengadilan," ujar Haris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Sayangnya, sang jaksa sempat menambahkan spasi di antara tagar dan frasa HAM sehingga membuat kesalahan tulis.
"Meskipun cara nulis hashtag salah, ada space. Karena yang ada space, ujungnya enggak kepakai," sindir Haris.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
- 
            
              Telak! Haris Azhar Sebut Jaksa Gagal Balas Eksepsi di Sidang Kasus Lord Luhut
- 
            
              Heran Jaksa Pamer Hastag HAM di Sidang, Kubu Haris-Fatia: Kok Seperti Pengacara Luhut?
- 
            
              Meski Salah Tulis, Haris Azhar Puji Keberanian Jaksa Pamer Hastag di Sidang Kasus Lord Luhut: Saya Acungi Jempol
- 
            
              Jaksa Salahkan Haris Azhar yang Tak Hapus Konten dan Bikin Video Permintaan Maaf ke Luhut di Medsos
- 
            
              Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Haris Azhar di Sidang Kasus Lord Luhut
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP