Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan penyebab Haris Azhar gagal berdamai dengan Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Hal itu diungkapkan jaksa saat menanggapi eksepsi Haris dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Jaksa awalnya menyebut upaya damai antara Haris dan Luhut gagal lantaran tidak adanya surat kesepakatan. Surat tersebut sejatinya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Karena tidak terdapat surat kesepakatan di antaranya yang ditandatangani oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selaku pelaku, dengan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai korban," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyampaikan Haris tidak memenuhi syarat kesepakatan damai sesuai permintaan pihak Luhut. Yakni, menghapus konten video yang diduga berisi pencemaran nama baik serta membuat video permintaan maaf yang diunggah melalui media sosial.
"Tidak menyerahkan soft copy dan hard copy kepada penyidik mengenai kesediaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selaku pelaku untuk menghapus konten yang sudah diunggah," ungkap jaksam
"Berikutnya, tidak menyerahkan soft copy atau hard copy kepada penyidik mengenai penyampaian permohonan maaf melalui video yang diunggah melalui media sosial disertai dengan permintaan menghapus konten yang telah menyebar," katanya.
Oleh sebab itu, jaksa berpandangan Haris seharusnya memenuhi persyaratan damai itu dan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
"Seharusnya memenuhi persyaratan tersebut. Setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial," papar jaksa.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Haris Azhar di Sidang Kasus Lord Luhut
Haris Azhar Harus Minta Maaf
Sebelumnya, jaksa menilai oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty harus meminta maaf tanpa syarat kepada Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Jaksa awalnya mengatakan secara aturan Luhut tidak diwajibkan datang dalam klarifikasi melalui podcast yang sebelum sudah diajukan oleh Haris dan Fatia.
"Tidak ada satupun ketetuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apapun termasuk di podcast," ujar jaksa dalam sidang lanjutan kasus Lord Luhut dengan agenda tanggapan eksepsi Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Jaksa menilai Haris dan Fatia semestinya meminta maaf secara langsung dan tanpa syarat kepada Luhut. Sebeb di sisi lain, Luhut juga telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar panjaitan," sebut jaksa.
Untuk diketahui, Haris didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan pernyataan Haris dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?