Suara.com - Maraknya penyalahggunaan kendaraan dinas yang tercermin dalam kasus kebakaran bus Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membonceng kapal Ferry KMP Royce 1 menjadi cerminan bahwa beberapa pejabat masih belum taat aturan.
Adapun sebuah bus milik Kemendag diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut yang terjadi di Perairan Alur penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni pada Sabtu (6/5/2023) pukul 15.30 WIB .
Sebab, diketahui bahwa bus milik kementerian tersebut justru dipakai untuk mengantar rombongan nikahan yang notabene merupakan hajat pribadi dan bukan hajat negara.
Lantas, bagaimana peraturan memakai kendaraan dinas? Berikut jawabannya merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Aturan pemakaian kendaraan dinas, sudah resmi dicabut?
Sebelumnya, pemakaian kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 87 Tahun 2005. Namun sayangnya, aturan tersebut dicabut oleh Permenpan No. 9 Tahun 2022 dan belum ada aturan pengganti.
Kendati demikian, aturan lama tersebut bisa menjadi rujukan bagaimana layaknya kendaraan dinas dipakai.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa kendaraan dinas diperuntukkan untuk tugas negara, dan mengantar rombongan nikah tidak termasuk di dalam kriteria kepentingan dinas.
Bukan cuma itu, kendaraan dinas hanya dapat dipakai di hari dan jam kerja kantor pemerintah, serta dibatasi hanya untuk perjalanan di dalam kota. Jika kendaraan tersebut perlu digunakan untuk perjalanan luar kota, maka harus melalui ijin tertulis dari pimpinan instansi.
Baca Juga: Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?
Adapun merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, hari dan jam kerja yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00.
Tak cukup di situ, para pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan seragam kantor ketika memakai kendaraan dinas, sebab dihitung sebagai jam kerja.
Berikut tujuan penggunaan kendaraan dinas sebagaimana yang ada di lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Tim gabungan periksa bus milik Kemendag
BPTD Wilayah VII Banten menilai ada kendaraan dinas yang terbakar di KMP Royce, yakni bus berpelat nomor B 7247 IO milik Kemendag yang diduga menjadi sumber titik api pertama.
Kini, tim gabungan akan dikerahkan untuk memeriksa penyebab bus tersebut bisa tersulut api, yakni antara malfungsi atau kesalahan berupa human error.
Berita Terkait
-
Gudang Cat di Penjaringan Terbakar, 150 Anggota Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?
-
Aprindo Mulai Gelisah Utang Migor Rp344 Miliar Belum Dibayarkan Kemendag
-
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP untuk Evakuasi KMP Royce 1 yang Terbakar
-
5 Fakta Kecelakaan Kapal KMP Royce I, Dugaan Jumlah Penumpang Melebihi Kapasitas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan
-
Titiek Soeharto 'Warning' 3 Kementerian soal Dampak Banjir Sumatera
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan
-
KKP Kerahkan 1.142 Taruna ke AcehSumatra, Fokus Bersihkan Lumpur Pascabencana
-
Airlangga Hartarto Mendadak Muncul di Gedung KPK, Ada Apa?