Suara.com - Maraknya penyalahggunaan kendaraan dinas yang tercermin dalam kasus kebakaran bus Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang membonceng kapal Ferry KMP Royce 1 menjadi cerminan bahwa beberapa pejabat masih belum taat aturan.
Adapun sebuah bus milik Kemendag diduga menjadi penyebab kebakaran tersebut yang terjadi di Perairan Alur penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni pada Sabtu (6/5/2023) pukul 15.30 WIB .
Sebab, diketahui bahwa bus milik kementerian tersebut justru dipakai untuk mengantar rombongan nikahan yang notabene merupakan hajat pribadi dan bukan hajat negara.
Lantas, bagaimana peraturan memakai kendaraan dinas? Berikut jawabannya merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Aturan pemakaian kendaraan dinas, sudah resmi dicabut?
Sebelumnya, pemakaian kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 87 Tahun 2005. Namun sayangnya, aturan tersebut dicabut oleh Permenpan No. 9 Tahun 2022 dan belum ada aturan pengganti.
Kendati demikian, aturan lama tersebut bisa menjadi rujukan bagaimana layaknya kendaraan dinas dipakai.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa kendaraan dinas diperuntukkan untuk tugas negara, dan mengantar rombongan nikah tidak termasuk di dalam kriteria kepentingan dinas.
Bukan cuma itu, kendaraan dinas hanya dapat dipakai di hari dan jam kerja kantor pemerintah, serta dibatasi hanya untuk perjalanan di dalam kota. Jika kendaraan tersebut perlu digunakan untuk perjalanan luar kota, maka harus melalui ijin tertulis dari pimpinan instansi.
Baca Juga: Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?
Adapun merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, hari dan jam kerja yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00.
Tak cukup di situ, para pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan seragam kantor ketika memakai kendaraan dinas, sebab dihitung sebagai jam kerja.
Berikut tujuan penggunaan kendaraan dinas sebagaimana yang ada di lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Tim gabungan periksa bus milik Kemendag
BPTD Wilayah VII Banten menilai ada kendaraan dinas yang terbakar di KMP Royce, yakni bus berpelat nomor B 7247 IO milik Kemendag yang diduga menjadi sumber titik api pertama.
Kini, tim gabungan akan dikerahkan untuk memeriksa penyebab bus tersebut bisa tersulut api, yakni antara malfungsi atau kesalahan berupa human error.
Berita Terkait
-
Gudang Cat di Penjaringan Terbakar, 150 Anggota Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Wamendag Sebut Harga MinyaKita Rp 15.500 Tak Mahal, Gimana Nih Emak-emak?
-
Aprindo Mulai Gelisah Utang Migor Rp344 Miliar Belum Dibayarkan Kemendag
-
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli KPLP untuk Evakuasi KMP Royce 1 yang Terbakar
-
5 Fakta Kecelakaan Kapal KMP Royce I, Dugaan Jumlah Penumpang Melebihi Kapasitas
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI