News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB
Supriadi, napi kasus korupsi Rp233 M yang viral usai terekam ngopi bareng petugas di Kendari. (Tangkapan Layar X dan Instagram)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti narapidana korupsi yang terlihat berkeliaran di Kendari.
  • Kemunculan narapidana Supriadi di luar Rutan Kendari pada April 2026 diduga kuat melibatkan praktik suap petugas.
  • Andreas menuntut pimpinan rutan bertanggung jawab serta memberikan sanksi tegas bagi oknum petugas yang terlibat pelanggaran.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyebut kemunculan narapidana korupsi di kafe atau kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara mustahil terjadi tanpa keterlibatan petugas rutan.

“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Andreas meminta kasus ini diusut lebih dalam, termasuk mekanisme izin yang memungkinkan napi berada di luar rutan.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya praktik suap dalam kasus tersebut.

“Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, Andreas menuntut pertanggungjawaban pimpinan rutan dan sanksi tegas bagi petugas yang terlibat.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas,” pungkasnya.

Baca Juga: DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Load More