Suara.com - Terdakwa anak berinisial AG (15) melaporkan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya. Adapun materi laporan berupa dugaan pencabulan yang dilakukan sang mantan kekasih terhadapnya. Hal ini sudah diterima polisi dan akan segera ditindaklanjuti.
"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sebelum akhirnya diterima, kuasa hukum AG sempat beberapa kali melapor, namun ditolak. Informasi selengkapnya diketahui bersamaan dengan fakta-fakta lainnya berikut ini.
1. Duduk Perkara
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, berkali-kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Duduk perkaranya, yakni pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan anak Rafael Alun terhadap kliennya saat mereka masih berpacaran.
Mangatta memastikan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana. Pasalnya, AG masih berstatus anak di bawah umur. Meski atas sama-sama suka, menurutnya perbuatan itu termasuk sebagai pelecehan seksual.
2. Alasan Baru Laporkan Mario
Mangatta mengungkap alasan mengapa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan. Ia menyebut bahwa sebelumnya mereka sedang fokus dengan perkara penganiayaan. Fakta soal pelecehan pun diketahui saat persidangan.
"Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
3. Laporan Diduga Ditolak Polisi
Laporan adanya pencabulan yang dilakukan Mario terhadap AG diduga ditolak polisi. Fakta itu sebelumnya juga disampaikan oleh Mangatta, Polda Metro Jaya sudah dua kali menolak laporan tersebut. Dalam hal ini, kepolisian melampirkan alasan.
Pertama, pada Selasa (2/5/2023), polisi menolak lantaran laporan tidak bisa diajukan oleh kuasa hukum, melainkan harus melalui orang tua atau wali pelapor. Lalu yang kedua, yakni besoknya, laporan tersebut ditolak karena tidak disertai visum.
4. Barang Bukti Terlampir
Pihak kuasa hukum AG, dalam pelaporan itu, juga telah melampirkan empat dari total delapan barang bukti. Adapun salah satunya, yakni putusan pengadilan kasus penganiayaan David. Mario terbukti melakukan hubungan intim dengan AG yang masih di bawah umur.
"Kami ajukan ada 8 bukti, tapi sementara yang baru diterima ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor. Putusan juga menjadi salah satu bukti yang sah," kata Mangatta.
Berita Terkait
-
Agnes Gracia Resmi Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Netizen Ngakak: Baru Tahu, Sama-sama Enak Itu Pencabulan!
-
Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
-
Terdakwa Anak AG (15) Melaporkan Mario Dandy Satrio Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak
-
Sempat Dua Kali Ditolak, Laporan AG Soal Tindakan Pencabulan Mario Dandy Akhirnya Diterima Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu