• Seluruh bagian Kartu Peserta tidak ada yang terpotong ataupun tidak tercetak
• Kartu Peserta wajib terlihat dengan jelas, tidak blur, atau tidak bergaris, terutama bagian foto dan juga QR code. Disarankan untik dicetak dengan menggunakan printer laser.
• Sebaiknya siswa mencetak Kartu Peserta lebih dari 1 lembar
• Jaga Kartu Peserta dengab baik-baik dan jangan sampai hilang, tertinggal, kotor, ataupun sobek.
Tata Tertib UTBK SNBT 2023
Selain kartu UTBK SNBT 2023, peserta juga sebaiknya memperhatikan sejumlah ketentuan dalam mengikuti UTBK SNBT 2023 sebagai berikut:
• Peserta dilarang untuk mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
• Peserta wajib bersepatu.
• Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat selama 30 menit sebelum ujian dilaksanakan. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak awal tes dimulai, maka leserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian.
Baca Juga: UTBK-SNBT 2023 Gelombang 1 Resmi Dilaksanakan per Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
• Peserta dilarang masuk ruang ujian sebelum adanya tanda untuk memasuki ruang ujian.
• Peserta tidak dilarang membawa daftar logaritma, semua jenis kalkulator, kertas, buku ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti jam tangan (arloji), telepon seluler, kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan lain sebagainya.
• Peserta tidak boleh bekerja sama dengan pihak manapun dengan cara berkomunikasi baik secara langsung dan tidak langsung mengenai pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
• Tas, buku, dan juha catatan dalam bentuk apapun wajib dikumpulkan di tempat yang sudah ditentukan.
• Peserta akan digeledah jika dinilai ada sesuatu yang mencurigakan.
• Peserta harus duduk di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut peserta dan nomor meja, sehingga tidak diperbolehkan untuk menempati tempat duduk lain.
• Peserta harus meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
• Peserta wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang sudah disediakan.
• Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan kepada pihak Pengawas Ujian.
• Peserta memasukan Nomor Peserta dan juga NISN sebagai PIN Peserta.
• Peserta melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang telah disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah siap digunakan.
Nah demikian tadi ulasan mengenai cara cetak kartu UTBK SNBT 2023. Semoga berhasil!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global