• Seluruh bagian Kartu Peserta tidak ada yang terpotong ataupun tidak tercetak
• Kartu Peserta wajib terlihat dengan jelas, tidak blur, atau tidak bergaris, terutama bagian foto dan juga QR code. Disarankan untik dicetak dengan menggunakan printer laser.
• Sebaiknya siswa mencetak Kartu Peserta lebih dari 1 lembar
• Jaga Kartu Peserta dengab baik-baik dan jangan sampai hilang, tertinggal, kotor, ataupun sobek.
Tata Tertib UTBK SNBT 2023
Selain kartu UTBK SNBT 2023, peserta juga sebaiknya memperhatikan sejumlah ketentuan dalam mengikuti UTBK SNBT 2023 sebagai berikut:
• Peserta dilarang untuk mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).
• Peserta wajib bersepatu.
• Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat selama 30 menit sebelum ujian dilaksanakan. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak awal tes dimulai, maka leserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian.
Baca Juga: UTBK-SNBT 2023 Gelombang 1 Resmi Dilaksanakan per Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
• Peserta dilarang masuk ruang ujian sebelum adanya tanda untuk memasuki ruang ujian.
• Peserta tidak dilarang membawa daftar logaritma, semua jenis kalkulator, kertas, buku ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti jam tangan (arloji), telepon seluler, kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan lain sebagainya.
• Peserta tidak boleh bekerja sama dengan pihak manapun dengan cara berkomunikasi baik secara langsung dan tidak langsung mengenai pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
• Tas, buku, dan juha catatan dalam bentuk apapun wajib dikumpulkan di tempat yang sudah ditentukan.
• Peserta akan digeledah jika dinilai ada sesuatu yang mencurigakan.
• Peserta harus duduk di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut peserta dan nomor meja, sehingga tidak diperbolehkan untuk menempati tempat duduk lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri