Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman pidana seumur hidup pada Selasa 9 Mei 2023. Teddy Minahasa disebut-sebut terbukti dengan sah dan juga meyakinkan bahwa ia bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan juga menyerahkan narkotika dengan golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal dengan pangkat bintang dua tersebut dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus narkoba tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lantas, seperti apakah perjalanan kasus Teddy Minahasa hingga divonis hukuman pidana seumur hidup tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
11 Oktober 2022
Menjelang akhir tahun 2022, Kapolres Kali Baru Tanjung Priuk yakni Kompol Kastranto ditangkap karena berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari penangkapan Kompol Kastranto tersebut, setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengungkap bahwa ada keterlibatan dari AKBP Dody Prawiranegara.
Lalu, AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
Baca Juga: Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan
12 Oktober 2022
Sehari berselang yakni pada tanggal 12 Oktober, peran AKBP Dody terungkap. Ia disebut berperan sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami Linda. Ia pun kemudian ditangkap bersama dengan Mami Linda.
13 Oktober 2022
Sehari setelahnya, Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap menyusul Kompol Kasranto, AKBP Dody, dan juga Mami Linda. Sebelum dibekuk kepolisian, Teddy Minahasa diketahui berusaha menemui Dody, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sampai dengan penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan juga Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Namun, usaha dari Teddy Minahasa tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
14 Oktober 2022
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan
-
Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup
-
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!
-
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal Meringankan Bikin Irjen Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi