Suara.com - Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Romy kini harus menanggung konsekuensi atas ucapan miringnya terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Erwin tak terima atas omongan Romy kala dirinya diundang di sebuah siniar YouTube, Total Politik. Sebab, Romy dinilai membuat nasib karier Erwin berada di ujung tanduk.
Romy sempat berceletuk bahwa Erwin adalah penjamin bank kala Anies Baswedan berutang ke Sandiaga Uno. Tak cukup di situ, Romy mencemooh Erwin sebagai seorang pembohong dan menuduhnya memberikan cek kosong kala bertandang di Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan.
Sungguh malang nasib Romy. Sebab dirinya baru dua tahun bebas dari kurungan penjara tapi kini kembali terancam masuk bui.
Romy barusan bebas dari penjara
Baru terhitung 3 tahun usai bebas dari jeruji besi, Romy kini harus terancam ditarik lagi ke kurungan usai membuat komentar miring terhadap Erwin Aksa.
Adapun Romy baru saja bebas pada 29 April 2020 atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama . KPK menangkap Romy di Surabaya pada 15 Maret 2019.
Berkat ulahnya tersebut, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, Romy bernasib mujur lantaran bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikabulkan.
Akhirnya, Romy cukup divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Rekam Jejak Erwin Aksa, Polisikan Romahurmuziy PPP Soal Tuduhan Cek Bodong
Romy menerima suap Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur.
Tak berhenti di situ, Romy juga menerima Rp. 91,4 juta dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik.
Dua kali hampir dibui lagi: Diperiksa KPK, dilaporkan Erwin Aksa
Baru saja keluar kurungan besi, Romy diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2018.
Mujurnya, Romy hanya berstatus saksi dan lolos dari jeratan jaring KPK.
Sayangnya, Romy kembali berhadapan dengan hukum lantaran berkomentar soal Erwin Aksa.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Erwin Aksa, Polisikan Romahurmuziy PPP Soal Tuduhan Cek Bodong
-
Nilai Gratifikasi Rafael Alun Lebih Dari USD 90 Ribu, KPK Telusuri Dugaan Suap yang Diterima
-
Waketum PPP Harap Romahurmuziy dan Erwin Aksa Damai: Kalau Tidak, Nanti Malah Saling Lapor Melapor
-
Bareskrim Tahan Archi Bela Keponakan Wamenkumham Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Celetukan Isu 'Penjamin Utang' Anies yang Bikin Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu