Suara.com - Seorang politisi berinisial HA (59 tahun) ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan pada Senin (9/5/2023) kemarin gegara kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu atau metamfetamina.
Usut punya usut, HA merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Pilres Sidrap AKP Zakaria menjelaskan HA ditangkap di Kecamatan Panca lautang, Kabupaten Sidrap, Sulsel bersama seorang rekannya.
"Iya, betul. Yang bersangkutan Anggota DPRD Sidrap," ujar Zakaria saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa satu kemasan kristal bening diduga sabu, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas dan sumbu, dan satu alat isap bong, satu kepala bong dan satu plastik bening beserta tisu.
HA anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap Mahmud Yusuf dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023) mengonfirmasi bahwa benar HA ternyata adalah Haji Akhmad yang merupakan kader PKS.
Haji Akhmad berasal dari Dapil I yang meliputi wilayah Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu.
Mahmud akan menyerahkan kadernya ke kepolisian dan berharap kasus HA segera rampung.
Lebih lanjut Mahmud membenarkan bahwa nanti akan ada pemberhentian secara tidak hormat bagi Akhmad lantaran dinilai melanggar kode etik dengan kedapatan mengonsumsi narkoba.
Kendati demikian, Mahmud menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menunggu pembuktian apakan benar jika Haji Akhmad mengonsumsi narkoba.
Otomatis, Mahmud urung memberikan tindakan ke Akhmad lantaran menunggu proses penyidikan.
Terpisah, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid menegaskan akan serius menindak anggotanya yang kedapatan pakai 'barang haram.'
Polisi akan dalami sumber sabu yang diperoleh Haji Akhmad
AKP Zakaria lebih lanjut akan mendalami dari mana asal sabu yang dikonsumsi oleh Haji Akhmad beserta rekannya itu.
Berita Terkait
-
Daftar Jadi Caleg PAN, Opie Kumis Khawatir Pemilih Tak Kenal Nama Aslinya
-
Daftarkan 106 Bakal Caleg, PKB Incar 15 Kursi DPRD DKI Jakarta
-
Supaya Rakyat Gak Beli Kucing dalam Karung, Mardani PKS Harap Cawapres Anies Sudah Muncul Juli Mendatang
-
Bukan Kang Aher, Mardani PKS Justru Tempatkan AHY di Urutan Teratas untuk Jadi Cawapres Anies
-
PPP Tidak Masalah jika Sandiaga Uno Ingin Bersama PKS, Mardiono: Kan Saudara
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan