Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di kasus penyidikan terhadap Bupati Mamberamo tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik, termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menurutnya, KPK menduga upaya perintangan penyidikan tersebut dilakukan oleh orang-orang dekat RHP.
"Diduga oleh orang-orang dekat tersangka RHP," kata Ali dilansir laman Antara, Minggu (14/5/2023).
Melihat dugaan ini, KPK mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang berupaya menghalangi kasus yang berjalan.
"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Baca Juga: Rekam Jejak Hengky Kurniawan: Dari Artis Jadi Bupati, Kini Dilaporkan ke KPK
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Grace Tahir Anak Konglomerat yang Terseret Kasus Rafael Alun
-
PPATK Serahkan Hasil Analis Transaksi Keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut
-
Sepak Terjang Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Tukin
-
Sumber Kekayaan Grace Tahir, Anak Konglomerat RI yang Diperiksa KPK di Kasus Rafael Alun
-
Tak Mau Grasah-grusuh, KY Tunggu Proses Hukum di KPK Soal Sekretaris MA Jadi Tersangka Sebelum Proses Etik
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi