Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik masih banyaknya vonis hukuman mati di Indonesia. Setidaknya ada 112 vonis mati yang dijatuhkan kepada terpidana pada tahun 2022 lalu.
Meski jumlah hukuman mati di Indonesia mengalami penurunan, namun tidak signifikan. Pada 2021, Amnesty International Indonesia mencatat ada 114 vonis mati dan ada 117 vonis mati di tahun 2020.
Namun begitu, Peneliti Amnesty International Indonesia menyampaikan angka itu bisa saja lebih tinggi dari tercatat oleh pihaknya.
Dia menerangkan di antara 112 mati pada tahun 2022, mayoritasnya merupakan terpidana kasus narkotika.
"Yaitu 105 vonis (mati) dari setidaknya 112 vonis yang tercatat," ujar Adi dalam diskusi daring, Selasa (16/5/2023).
Salah satu penyebabnya, kata Adi, adalah peran pemerintah dalam menyerukan perang melawan narkoba.
"Jadi memang sejak presiden Jokowi, presiden berkeras untuk memerangi kejahatan narkotika. War on drugs. Itu kemudian yang digaungkan oleh pemerintah. Hal itu berkaitan dengan vonis hukuman mati kasus narkotika," papar Adi.
Adapun rincian kasus lain yang dijatuhi vonis hukuman mati di antaranya 5 kasus pembunuhan dan 2 kasus kejahatan seksual.
Ia menyayangkan pidana hukuman mati di Indonesia masih diterapkan. Hukuman itu diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Sebagai informasi, pidana hukuman mati dalam KUHP baru kini menerapkan hukum percobaan. Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.
Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Suami Iis Dahlia Dijatuhi Hukuman Mati Usai Salsa Lapor ke Pihak Berwajib, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Iis Dahlia Histeris Lihat Suami Dijatuhi Hukuman Mati, Benarkah?
-
Berhasil Loloskan Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berapa Bayaran Hotman Paris?
-
Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Melongok Tarif Selangit Hotman Paris, Patok Bayaran Rp50 Juta per Jam
-
CEK FAKTA: Meski Banding Ditolak, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Gegara Punya Barang Sakti
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka