Suara.com - Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, salah satunya adalah subsidi gigi palsu atau protesa gigi. Protesa gigi ini dikhususkan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi. Layanan gigi palsu ini akan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan dengan rekomendasi dari dokter gigi.
Pemeriksaan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu akan dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama atau fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi gigi palsu BPJS Kesehatan? Simak ulasannya berikut ini.
Persyaratan Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
1. Status Keanggotaan Aktif
Pastikan status keanggotaan BPJS Kesehatan aktif dan jika ada kekurangan iuran harus dibayarkan terlebih dahulu. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaan, peserta dapat mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan.
2. Indikasi Medis
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin membuat gigi palsu, maka harus terindikasi oleh medis dan atas rekomendasi dokter gigi.
3. Pelayanan protesa gigi
Diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Faskes pertama menjadi tempat pertama yang didatangi pasien yang membutuhkan perawatan. Biasanya, faskes pertama berada dalam jarak yang dekat dengan tempat tinggal.
Baca Juga: Keciduk! Dokter Gigi di Bali Ini Buka Praktik Aborsi Ilegal
Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama terdaftar dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Peserta BPJS Kesehatan mendaftarkan diri ke petugas untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi
3. Jika proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di fasilitas kesehatan rujukan
Besaran bantuan gigi palsu BPJS Kesehatan senilai Rp1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali. Sementara itu, untuk pembuatan gigi palsu bagian rahang, besaran plafon masing-masing maksimal Rp550.000.
Demikian ulasan singkat mengenai cara mendapatkan subsidi gigi palsu BPJS Kesehatan beserta besarannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Pendidikan Pascabencana di Sumatra: Ketika Sekolah Dibuka Kembali, Siapkah Anak-Anak Belajar?
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum