Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Penyidikan dilakukan KPK dengan mengagendakan pemanggilan terhadap 4 saksi yang merupakan petinggi perusahaan.
"Hari ini (17/5/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Adapun keempat saksi yang diperiksa, di antaranya Direktur Utama PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinurcahya, Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Direktur Operasi PT Cubes Consulting Ray Montha dan Direktur PT Santri Diwi, Umar Zed.
Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Harta Wagub Lampung Chusnunia Chalim Rp 13 M, Dari Mana Sumbernya?
Berita Terkait
-
Wagub Lampung Nunik Bungkam saat Datangi Kantor KPK
-
Sebelas Dua Belas dengan Kadinkes Reihana, Wagub Lampung Chusnunia Bungkam Usai Diperiksa KPK
-
Hari Ini, KPK Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Daerah yang Dinilai Mencurigakan
-
Wagub Lampung Dan Walkot Pangkal Pinang Penuhi Panggilan KPK, Sekda Jatim Minta Jadwal Ulang
-
Bareskrim Polri Akan Periksa Nindy Ayunda untuk Cari Dito Mahendra dalam Kasus Senpi Ilegal
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan