Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kini Johnny G Plate sudah ditahan karena terlibat penyelewengan dengan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.
Suara.com - Johnny G Plate merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun, ia bukan satu-satunya menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, terdapat beberapa menteri pemerintahan Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Lantas siapa saja menteri yang dimaksud? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Imam Nahrawi
Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadi, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenkora di KONI tahun anggaran 2018.
Ia yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga diduga meneruma uang Rp26,5 miliar. Uang yang diterimanya diduga sebagai "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang sebelumnya diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Proma, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan ia selaku Menpora.
Imam Nahrawi diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi.
Tak hanya menerima uang tersebut, Imam juga diduga telah meminta uang Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018.
Akibat perbuatannya tersebut, Imam dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan korupsi suap dan juga gratifikasi.
Baca Juga: Johnny G Plate Terbukti jadi Tersangka Korupsi Karena Beda Koalisi? Netizen: Harus Satu Gerbong
Tak hanya hukuman penjara, ia juga didenda dengan total Rp 400 juta subsider3 bulan kurungan. Ia juga sudah tak mendapatkan hak politik selama 4 tahun lamanya.
2. Idrus Marham
Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Idrus dinyatakan bersalah karena terbukti telah menerima uang dengan besaran Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) yakni Johannes Budisutrisno Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Meski dalam kasus ini Idrus tidak menikmati hasil dari korupsinya, tetapi saat itu ia mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.
Tak hanya itu, Idrus juga dianggap aktif untuk membantu serta menjembatani Eni dengan Kotjo agar mendapatkan uang.
Berita Terkait
-
Johnny G Plate Terbukti jadi Tersangka Korupsi Karena Beda Koalisi? Netizen: Harus Satu Gerbong
-
Kunjungan Mendadak Anies Baswedan ke NasDem Tower Timbulkan Spekulasi di Tengah Kasus Korupsi Johnny G Plate
-
Ini Reaksi dan Respon Surya Paloh setelah Jhonny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Jokowi Sindir Jalan Rusak Sebabkan Inflasi dan Biaya Logistik Tinggi
-
Ikut Terlibat Korupsi BTS, Berapa Gaji Menteri Johnny G Plate?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog