Suara.com - Seiring perkembangan zaman, pertumbuhan musik semakin pesat di tengah masyarakat dengan berbagai genre musik seperto rock, pop, blues, jazz, rap, country, reggae, dan berbagai genre musik lainnya yang tercipta dari kebudayaan Indonesia. Lantas, bagaimana hukum datang ke konser musik menurut pandangan Islam?
Di Indonesia, konser dengan berbagai genre musik pun sering diselenggarakan. Bahkan pendapat ulama ada yang mengharamkan alat musik itu sendiri. Untuk mengetahui hukum datang ke konser musik, simak berikut ini penjelasan Habib Muhammad Muthohar.
Mengenai hukum datang ke konser, Habib Muhammad Muthohar menjelaskan dalam kajiannya yang diunggah dalam kanal YouTube NU pada tanggal 22 Oktober 2022.
Dalam kajiannya, Habib Muhammad Muthohar menyampaikan, dalam kitabnya Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ada berbagai alat musik yang diharamkan.
Suatu saat ada salah satu habaib, di Kota Mekah sana yang bernama habib Abdullah bin Muhammad Al Idrus. Beliau hadir di suatu acara yang menghadirkan penampilan musik gambus. Dalam acara tersebut hadir juga Ibnu Hajar.
Dikisahkan bahwa Ibnu Hajar ini memang menyukai berbagai musik. Saat musik gambus ditampilkan, Ibnu Hajar dan Abdullah bin Muhammad Al Idrus berjoget dengan bertepuk tangan.
Para santri yang hadir di acara tersebut merasa kaget dan heran melihat Ibnu Hajar berjoget dan bertepuk tangan saat mendengar musik gambus. Pasalnya, Ibnu Hajar ini baru saja merilis baku atau kitab yang membahas tentang musik-musik yang diharamkan.
"Abdullah bin Muhammad Al Idrus tepuk tangan, Ibnu Hajar ikut tepuk tangan. Santrine heran, lho, kan ya mungkin domblong santrine. Lah ini kitabnya memfatwakan haram, tapi kok ini prilakunya malah tidak mencerminkan isi kitabnya begitu, isi karya," jelas Habib Muhammad Muthohar.
Habib Muhammad Muthohar kembali menuturkan, sepulang dari acara tersebut, para santrinya itu bertanya kepada Ibnu Hajar kenapa tadi asyik ikut tepuk tangan mendengar musik, padahal dalam kitab yang dituliskan difatwakan bahwa musik itu haram.
Baca Juga: Selain Tiket dan Ponsel, Ini 6 Barang Esensial Buat Nonton Konser
Mendengar pertanyaan para santrinya itu, Ibnu Hajar kemudian menjawab bahwa ketika Ia melihat Abdullah bin Muhammad Al Idrus bertepuk tangan, ia seolah melihat tembok, tiang, dan segala isinya juga ikut bertepuk tangan, ikut berdendang.
Melihat yang demikian itu, Ibnu Hajar pun ikut bertepuk tangan karena semua alam semesta juga seolah bertepuk tangan mendengarkan musik tersebut.
Dalam kajiannya, Habib Muhammad Muthohar juga menerangkan bahwa hukum menghadiri acara yang di dalamnya terdapat musik yang diharamkan oleh ulama.
"Alat musik ini ada 5 hukumnya, bisa wajib, bisa sunnah, bisa mubah, bisa makruh, dan bisa haram, tergantung untuk apa musik itu," terang Habib Muhammad Muthohar
"Bagaimana jika menghadiri acara musik yang mana ada seorang ulama yang mengharamkannya, selama disitu ada Wali min Auliya illah, yang nanggung acara itu, maka hukumnya gapapa, boleh," terang lagi Habib Muhammad Muthohar.
Demikian ulasan mengenai hukum datang ke konser musik atau acara musik menurut Habib Muhammad Muthohar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri