Suara.com - Seiring perkembangan zaman, pertumbuhan musik semakin pesat di tengah masyarakat dengan berbagai genre musik seperto rock, pop, blues, jazz, rap, country, reggae, dan berbagai genre musik lainnya yang tercipta dari kebudayaan Indonesia. Lantas, bagaimana hukum datang ke konser musik menurut pandangan Islam?
Di Indonesia, konser dengan berbagai genre musik pun sering diselenggarakan. Bahkan pendapat ulama ada yang mengharamkan alat musik itu sendiri. Untuk mengetahui hukum datang ke konser musik, simak berikut ini penjelasan Habib Muhammad Muthohar.
Mengenai hukum datang ke konser, Habib Muhammad Muthohar menjelaskan dalam kajiannya yang diunggah dalam kanal YouTube NU pada tanggal 22 Oktober 2022.
Dalam kajiannya, Habib Muhammad Muthohar menyampaikan, dalam kitabnya Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ada berbagai alat musik yang diharamkan.
Suatu saat ada salah satu habaib, di Kota Mekah sana yang bernama habib Abdullah bin Muhammad Al Idrus. Beliau hadir di suatu acara yang menghadirkan penampilan musik gambus. Dalam acara tersebut hadir juga Ibnu Hajar.
Dikisahkan bahwa Ibnu Hajar ini memang menyukai berbagai musik. Saat musik gambus ditampilkan, Ibnu Hajar dan Abdullah bin Muhammad Al Idrus berjoget dengan bertepuk tangan.
Para santri yang hadir di acara tersebut merasa kaget dan heran melihat Ibnu Hajar berjoget dan bertepuk tangan saat mendengar musik gambus. Pasalnya, Ibnu Hajar ini baru saja merilis baku atau kitab yang membahas tentang musik-musik yang diharamkan.
"Abdullah bin Muhammad Al Idrus tepuk tangan, Ibnu Hajar ikut tepuk tangan. Santrine heran, lho, kan ya mungkin domblong santrine. Lah ini kitabnya memfatwakan haram, tapi kok ini prilakunya malah tidak mencerminkan isi kitabnya begitu, isi karya," jelas Habib Muhammad Muthohar.
Habib Muhammad Muthohar kembali menuturkan, sepulang dari acara tersebut, para santrinya itu bertanya kepada Ibnu Hajar kenapa tadi asyik ikut tepuk tangan mendengar musik, padahal dalam kitab yang dituliskan difatwakan bahwa musik itu haram.
Baca Juga: Selain Tiket dan Ponsel, Ini 6 Barang Esensial Buat Nonton Konser
Mendengar pertanyaan para santrinya itu, Ibnu Hajar kemudian menjawab bahwa ketika Ia melihat Abdullah bin Muhammad Al Idrus bertepuk tangan, ia seolah melihat tembok, tiang, dan segala isinya juga ikut bertepuk tangan, ikut berdendang.
Melihat yang demikian itu, Ibnu Hajar pun ikut bertepuk tangan karena semua alam semesta juga seolah bertepuk tangan mendengarkan musik tersebut.
Dalam kajiannya, Habib Muhammad Muthohar juga menerangkan bahwa hukum menghadiri acara yang di dalamnya terdapat musik yang diharamkan oleh ulama.
"Alat musik ini ada 5 hukumnya, bisa wajib, bisa sunnah, bisa mubah, bisa makruh, dan bisa haram, tergantung untuk apa musik itu," terang Habib Muhammad Muthohar
"Bagaimana jika menghadiri acara musik yang mana ada seorang ulama yang mengharamkannya, selama disitu ada Wali min Auliya illah, yang nanggung acara itu, maka hukumnya gapapa, boleh," terang lagi Habib Muhammad Muthohar.
Demikian ulasan mengenai hukum datang ke konser musik atau acara musik menurut Habib Muhammad Muthohar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak