Suara.com - Ombudsman RI soroti pelayanan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang belum optimal. Pasalnya, setelah diterbitkannya aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, KLHK lamban dalam menerbitkan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut, setidaknya ada sekitar 4.000 AMDAL yang masih tertahan di KLHK. Bahkan, tak sedikit perusahaan yang sudah menunggu tiga sampai empat bulan izin lingkungan tersebut tapi belum juga selesai.
Ia menyebut, semestinya KLHK bisa menelaah dan mengatasi penyebab lambannya proses perizinan tersebut.
Selain itu, ia juga mendorong agar KLHK dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses masyarakat luas.
"Yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspon secara cepat oleh Kementerian LHK dan kemudian membentuk layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui pelayanan online, misalnya," ucap Najih kepada wartawan pada Kamis (18/5/2023).
Selain itu, Najih mengatakan, petugas yang diberi kewenangan untuk mengurus perizinan AMDAL dan lingkungan harus ditinjau berdasarkan kompetensi dalam mengurus masalah pelayanan perizinan ini.
Saat ini, KLHK telah membentuk Tim Percepatan untuk Penyelesaian Pengajuan Dokumen Lingkungan. Menurut Najih, Tim Percepatan tersebut harus dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan cepat.
"Saya kira kalau KLHK membentuk tim khusus, harus kesana orientasinya bahwa pelayanannya harus bisa lebih transparan, akuntabel, cepat, dan diisi oleh tim yang betul-betul punya kompetensi di situ. Sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan keluhan-keluhan adanya hambatan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, transparansi yang dimaksud Najih itu yakni dapat menjelaskan prosedur perizinan secara terbuka dan lamanya waktu yang dibutuhkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Izin Amdal Proyek PT PDS di Luwu Timur Dipertanyakan Karena Dinilai Meresahkan
Sebab, ia menduga lambannya proses perizinan AMDAL dan lingkungan ini karena masyarakat yang belum memahami prosedur perizinannya.
"Ini karena mungkin dalam pelayanan itu masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa, kemudian di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek