Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengungkap akan segera merombak tunjangan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai lembaga di Indonesia.
Hal ini pun dilakukan dalam mengimplementasikan instruksi Presiden Jokowi untuk meningkatkan kinerja dan performa para PNS.
Nantinya, wacana tersebut akan dikaji secara mendalam hingga mendapatkan formula baru tukin PNS. Hasil kajian itu selanjutnya bakal masuk ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tukin PNS saat ini? Simak inilah selengkapnya.
Gaji para PNS sendiri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Adapun gaji PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, yaitu sebagai berikut :
1. Golongan I
Untuk PNS Golongan I sendiri, gaji pokoknya adalah sebagai berikut :
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.000
2. Golongan II
Untuk PNS golongan II sendiri, gaji pokok yang diterima adalah sebagai berikut
Baca Juga: Pesimis Revisi UU ASN Berjalan Mulus, Honorer Teknis: Tidak Mungkin PNS, Terima Saja PPPK!
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Untuk PNS Golongan III sendiri, besaran gaji pokoknya adalah sebagai berikut :
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Di dalam jabatan fungsional dan golongan PNS, golongan IV menjadi golongan tertinggi dengan gaji pokok tertinggi pada level PNS. Adapun gaji pokok PNS Golongan IV adalah sebagai berikut :
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200500
Adapun tukin para PNS sendiri diatur di dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Adapun besaran tertinggi tukin yang diterima PNS adalah sebesar Rp 117.375.000 atau Rp 117 juta untuk level jabatan struktural Eselon I.
Tukin juga diterima oleh PNS dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan untuk tunjangan terendah yang diterima PNS ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana, atau peringkat jabatan 4 bagi para PNS di level pemula.
Tag
Berita Terkait
-
Pesimis Revisi UU ASN Berjalan Mulus, Honorer Teknis: Tidak Mungkin PNS, Terima Saja PPPK!
-
Mimpi Atlet Sea Game Peraih Emas Jadi PNS Bakal Diwujudkan Ganjar Pranowo
-
Penembak Misterius Beraksi di Saparua Timur Tembak Dua PNS, Satu Meninggal Dunia
-
Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan
-
Cerita Pensiunan PNS yang Sabar Menunggu 1 Dekade Lebih untuk Berangkat Haji
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui