Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memastikan hanya anggota polisi lalu lintas bersertifikat yang dapat melakukan penindakan tilang manual. Mereka juga hanya diperbolehkan melakukan penindakan di kawasan yang belum tercakup sistem kamera electronic trafic law enforcement (e-TLE).
"Aturan (tilang manual) ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Sandi menjelaskan penindakan tilang manual dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dnegan fatalitas tinggi. Beberapa di antaranya seperti; berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," jelas Sandi.
Sanksi Anggota Jika Terima Pungli
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) dari pengendara yang terjaring penindakan sistem tilang manual. Sekaligus menegaskan akan menindak anggota yang terbukti menerima suap atau pungli.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap anggota di lapangan. Proses hukum menurutnya juga berlaku bagi masyarakat yang terbukti menyuap.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," kata dia.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap bahwa pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.
Marak Pelanggaran Lalin
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman juga mengungkap alasan digencarkannya kembali sistem tilang manual karena pelanggaran lalu lintas justru marak terjadi ketika ditiadakan.
"Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib," kata Firman kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Firman membeberkan beberapa bentuk pelanggaran yang marak terjadi di antaranya pemotor boceng tiga, tidak pakai helm, menerobos lampu merah hingga mencopot pelat nomor.
Lebih lanjut Firman menjelaskan digencarkannya kembali tilang manual semata-mata untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Habib Bahar Ungkap Hasil Visum, Peluru yang Digunakan Sama Dengan Milik Jenderal Polri
-
Bareskrim Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser Coldplay, Bikin Korban Rugi Rp 50 Juta
-
Cek Fakta: Hasil Visum! Peluru yang Dipakai Tembak Habib Bahar Sama Persis dengan Milik Jenderal Polri Ini
-
Siap-siap! Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Humas Polda Jabar: Jangan Ada Pungli di Lapangan
-
Polisi Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Prosedur Anggota Saat Penindakan Tilang Manual
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat