Suara.com - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dilakukan bersamaan dengan rencana kenaikan uang lembur mereka. Hal ini disampaikan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait.
"Uang lembur untuk ASN ini sebenarnya (dinaikan) karena ada penyesuaian saja dan belum ada kenaikan sejak tahun 2016," kata anak buah Sri Mulyani ini saat ditemui wartawan pada Senin (22/5/2023).
Namun, kenaikan uang lembur ini tidak serta merta diimplementasikan kepada seluruh golongan PNS. Hal ini dikarenakan perlunya kajian usai kenaikan uang lembur ini.
Lalu, berapa sebenarnya rincian kenaikan uang lembur ini? Simak inilah selengkapnya.
Kenaikan uang lembur dan gai PNS di tahun 2024 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Adapun rincian kenaikan uang lembur tersebut adalah berikut :
- Uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan I
- Uang lembur sebesar Rp 24.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan II
- Uang lembur sebesar Rp 30.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan III
- Uang lembur sebesar Rp 36.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan IV
Namun, kenaikan uang lembur ini tidak bersamaan dengan kenaikan uang makan. Untuk uang makan sendiri, para PNS dapat menerima setidaknya Rp 35 ribu per orang per hari untuk PNS golongan I dan II.
Sedangkan uang makan yang diterima sebesar Rp 37 ribu per orang per hari untuk PNS golongan III dan uang makan sebesar Rp 41 ribu per orang per hari untuk PNS golongan IV.
Selain itu, para pegawai non PNS pun memiliki hak untuk menerima lembur sebesar Rp 20 ribu per OJ dan uang makan untuk lembur sebesar Rp 31 ribu per orang per hari.
Uang makan lembur tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Satuan kerja lainnya seperti satpam, sopir, petugas kebersihan, hingga pramubakti juga diberlakukan uang lembur sebesar Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tenaga Guru Jadi Prioritas ASN PPPK 2023 di Rohul, BKPP: Gaji dari DAU, Sementara Tunjangan Melekat Sesuai Kemapuan APBD, Begini Katanya
-
Yah, Tak Semua PNS Dapat Jatah Daya Tahan Tubuh
-
Mulai Tahun 2024 Uang Lembur PNS Naik, Ini Besarannya
-
Heboh Anggaran Mobil Listrik PNS Nyaris Rp1 Miliar, Kemenkeu Blak-blakan Bilang Begini
-
Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi