Suara.com - Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 akan dilakukan bersamaan dengan rencana kenaikan uang lembur mereka. Hal ini disampaikan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait.
"Uang lembur untuk ASN ini sebenarnya (dinaikan) karena ada penyesuaian saja dan belum ada kenaikan sejak tahun 2016," kata anak buah Sri Mulyani ini saat ditemui wartawan pada Senin (22/5/2023).
Namun, kenaikan uang lembur ini tidak serta merta diimplementasikan kepada seluruh golongan PNS. Hal ini dikarenakan perlunya kajian usai kenaikan uang lembur ini.
Lalu, berapa sebenarnya rincian kenaikan uang lembur ini? Simak inilah selengkapnya.
Kenaikan uang lembur dan gai PNS di tahun 2024 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Adapun rincian kenaikan uang lembur tersebut adalah berikut :
- Uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan I
- Uang lembur sebesar Rp 24.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan II
- Uang lembur sebesar Rp 30.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan III
- Uang lembur sebesar Rp 36.000 per orang per jam (OJ) untuk PNS Golongan IV
Namun, kenaikan uang lembur ini tidak bersamaan dengan kenaikan uang makan. Untuk uang makan sendiri, para PNS dapat menerima setidaknya Rp 35 ribu per orang per hari untuk PNS golongan I dan II.
Sedangkan uang makan yang diterima sebesar Rp 37 ribu per orang per hari untuk PNS golongan III dan uang makan sebesar Rp 41 ribu per orang per hari untuk PNS golongan IV.
Selain itu, para pegawai non PNS pun memiliki hak untuk menerima lembur sebesar Rp 20 ribu per OJ dan uang makan untuk lembur sebesar Rp 31 ribu per orang per hari.
Uang makan lembur tersebut hanya diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Satuan kerja lainnya seperti satpam, sopir, petugas kebersihan, hingga pramubakti juga diberlakukan uang lembur sebesar Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tenaga Guru Jadi Prioritas ASN PPPK 2023 di Rohul, BKPP: Gaji dari DAU, Sementara Tunjangan Melekat Sesuai Kemapuan APBD, Begini Katanya
-
Yah, Tak Semua PNS Dapat Jatah Daya Tahan Tubuh
-
Mulai Tahun 2024 Uang Lembur PNS Naik, Ini Besarannya
-
Heboh Anggaran Mobil Listrik PNS Nyaris Rp1 Miliar, Kemenkeu Blak-blakan Bilang Begini
-
Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!