Suara.com - Tony Sutrisno korban dugaan penipuan terkait pembelian dua buah arloji mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar berencana melaporkan kembali kasus tersebut ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sebelumnya dihentikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada 27 Mei 2022 dengan alasan tempus delicti dan locus delicti atau waktu dan tempat kejadian di Singapura.
Pengacara Tony, Heroe Waskito mengatakan akan menyertakan bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.
"Kami akan melaporkan kembali ya. Laporan ulang dengan ada bukti baru. Kita akan bawa bukti-bukti baru," kata Heroe kepada Suara.com, 19 Mei 2023.
Di samping berencana melaporkan kembali kasus penipuan ini, Tony menurut Heroe juga akan melayangkan gugatan kepada Richard Mille Asia hingga Indonesia. Proses gugatan perdata rencananya dilakukan setelah proses pidananya berjalan.
"Kami juga akan menggugat perdata setelah pidananya ini jalan. RM Asia, RM Hongkong, RM Singapura dan RM Indonesia," ujarnya.
Adapun terkait proses laporan Tony yang sempat dihentikan Bareskrim Polri, Heroe mengaku telah melakukan beberapa upaya. Mulai dari menyurati anggota Komisi III DPR RI hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Dalam kasus ini kami telah bersurat ke Komisi III DPR, Kompolnas, Kemenko Polhukam, Mahfud, cc Presiden, Wapres, Kapolri. Pengaduan kami ada tiga kasus yang dialami Tony, termasuk jam RM itu. Kami sampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dan pemerasan," jelasnya.
Bahkan menurut Heroe, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan telah menjalin komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan perkara tersebut.
"Hinca sudah mengkomunikasikan ke Kapolri. Kapolri katanya mau dikaji ulang SP3-nya," katanya.
Baca Juga: Diduga Ditipu Beli Arloji Mewah Richard Mille Rp 77 Miliar
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat suatu perkara yang pernah dihentikan atau di SP3 bisa saja dilaporkan kembali. Namun dengan syarat, salah satunya melalui gugatan praperadilan.
"Mempraperadilankan SP3 yang sudah dikeluarkan atas kasus tersebut. Putusan praperadilan, memerintahkan membuka kembali dan melanjutkan penyidikan kasus atau nenolak permohonan," jelas Fickar.
Jika hanya serta merta membuat laporan ulang, lanjut Fickar, maka berpotensi akan ditolak. Alasannya, karena suatu perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya atau nebis in idem.
"Kecuali ada yang berbeda dari unsur-unsur tersebut, perkara dengan laporan ulang bisa diproses," ujarnya.
Dugaan Pemerasan
Dalam penanganan laporan Tony ini, sejumlah nama anggota Polri sempat terseret dalam dugaan praktik pemerasan. Salah satunya mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
-
Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!
-
Profil Linda Apriana, Istri Pertama Wali Kota Prabumulih yang Dapat Jabatan di Antara 3 Istri Lain
-
Menteri Mukhtarudin Komitmen Selesaikan Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan
-
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online
-
Prabowo Resmi Berhentikan 4 Pejabat, Konsultan Politik Hasan Nasbi Terlempar dari Istana!