Suara.com - Baru-baru ini, Taiwan mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Kreatif, salah satunya adalah aturan untuk oknum atau calo tiket yang sengaja membeli tiket untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi. Bagaimana di Indonesia, apakah calo tiket konser bisa dipidana?
Apabila di negara tentangg, hukuman yang dikenakan oleh para calo yang menjual tiket dengan harga yang tinggi ini berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda berkali-kali lipat dari harga tiket. Mari mencari tahu jawaban apakah calo tiket konser bisa dipidana.
Calo Tiket Konser Coldplay
Maraknya praktik calo tiket yang dikeluhkan masyarakat ini muncul setelah calo tiket diduga menyabotase perang untuk mendapatkan tiket konser, seperti konser Coldplay yang akan diadakan pada 15 November 2023 mendatang.
Pembelian tiket tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena banyak orang yang tidak mendapatkannya. Bahkan setelah pembelian tiket berakhir, banyak orang yang menawarkan penjualan tiket dengan harga 5-6 kali lipat dengan perolehan keuntungan Rp700.000 hingga Rp3 juta per tiket.
Melihat banyaknya keluhan masyarakat atas calo tiket konser yang meresahkan ini, apakah calo tiket konser bisa dijerat pasal-pasal pidana?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), calo atau makelar merupakan orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan suatu hal berdasarkan upah. Biasanya calo banyak berada di depan venue konser atau di sebuah acara yang mengharuskan seseorang membeli tiket.
Calo biasanya akan membeli tiket yang disediakan pihak penyelenggara dalam jumlah banyak dan kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih mahal. Upaya para calo untuk membeli tiket konser dan hingga sold out dengan cepat, membuat kesal dan marah orang yang ingin mendapatkan tiket.
Aturan Hukum Terkait Calo Tiket Konser
Baca Juga: Berawal Dari Kalah War Tiket, Begini Kronologi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Dengan modus calo tiket yang memborong tiket hingga habis, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai sanksi hukum yang bisa saja dijerat untuk para calo.
Sayangnya, belum ada aturan yang bisa menjerat para calo yang membeli tiket dengan identitas asli. Pada dasarnya, seseorang yang ingin membeli tiket, salah satunya adalah tiket konser memerlukan kartu identitas sebagai tanda pengenal.
Kartu identitas yang digunakan adalah KTP dan SIM. Selama ia membeli tiket dengan menggunakan kartu identitas yang asli, maka tiket tersebut adalah asli, orang tersebut tidak dapat dipidana meski profesinya adalah calo.
Namun, ada aturan yang menjelaskan calon yang menjual tiket palsu. Dilansir dari Misael and Partners, dijelaskan pada Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa: “Diancam dengan pidana yang sama (penjara paling lama enam tahun), barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-seolah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Sementara itu, mengenai calo yang menggunakan kartu identitas palsu untuk membeli tiket, Pasal 264 ayat (2) menerangkan, “Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
Selain itu, jika calo tiket konser menjual tiket palsu maka hukuman dan sanksi yang dikenakan bisa lebih jelas. Sebab praktik ini sudah dapat dikatakan sebagai penipuan.
Berita Terkait
-
Berawal Dari Kalah War Tiket, Begini Kronologi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
-
Pemeran dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Masuk Kategori Zina? Simak Penjelasannya
-
Koban Modus Jastip Pasutri Didominasi dari Jabodetabek, Ada yang Sampai Rugi Rp32 Juta
-
Jerat Pidana yang Menghantui Pasutri Penipu Tiket Konser Coldplay: Terancam 5 Tahun Bui
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap