Suara.com - Ahli yang dihadirkan Partai NasDem I Gusti Putu Artha meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan putusan perihal sistem pemilu proporsional terbuka sebelum 26 Juni 2023.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dengan agenda mendegar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.
"Majelis hakim yang saya muliakan, proses pengembalian berkas (bakal calon legislatif) itu akan dilaksanakan 26 Juni sampai 9 Juli. Idealnya, kalau saya boleh saran, putusannya sebelum tanggal 26," kata Putu di ruang sidang MK, Selasa (23/5/2023).
Sebab, Putu menilai putusan yang disampaikan setelah 26 Juni 2023 bisa menimbulkan konflik politik yang besar.
"Kalau putusannya mudah-mudahan tidak ya, misal tertutup, maka dia akan menimbulkan konflik politik yang sangat dalam. Sekarang kalau dibalik tertutup, saya berani pastikan akan terjadi konflik politik hebat di bawah," tutur Putu.
Lebih lanjut, Putu menilai bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendapat nomor urut bawah berpotensi mundur jika pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
"Saya berani memastikan bahwa akan terjadi konflik politik yang sangat hebat di bawah karena ada orang yang dapat nomor-nomor bawah tapi massanya besar akan cabut," ucap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Untuk itu, Putu kembali menegaskan pentingnya putusan MK disampaikan sebelum 26 Juni 2023. Dengan begitu, lanjut dia, konflik yang menjadi dampak dari putusan MK akan menyebar di masing-masing partai politik.
"Begitu (putusan MK) setelah 26 Juni sampai 9 Juli ketika pemgembalian berkas menjadi ranah KPU, maka konflik yang di sekian belas partai ini akan numplek di KPU," ujar Putu.
"Jadi, KPU akan jadi palu godam untuk memutuskan dan pasti akan didemo habis-habisan," tandas dia.
Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.
Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Berita Terkait
-
Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik
-
Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram
-
MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka
-
Miliki Segudang Saham Sosial, Nengah Senantara Direstui Masyarakat Bali Maju DPR RI dari Partai NasDem
-
CEK FAKTA: Serahkan Bukti Transaksi Dana Haram NasDem, Mahfud MD Bungkam Surya Paloh, Benarkah?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp1,4 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
-
Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
-
Pramono Sediakan APAR, Kebakaran di Jakarta Bakal Lebih Sigap Ditangani
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat