Suara.com - Ahli yang dihadirkan Partai NasDem I Gusti Putu Artha meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan putusan perihal sistem pemilu proporsional terbuka sebelum 26 Juni 2023.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dengan agenda mendegar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.
"Majelis hakim yang saya muliakan, proses pengembalian berkas (bakal calon legislatif) itu akan dilaksanakan 26 Juni sampai 9 Juli. Idealnya, kalau saya boleh saran, putusannya sebelum tanggal 26," kata Putu di ruang sidang MK, Selasa (23/5/2023).
Sebab, Putu menilai putusan yang disampaikan setelah 26 Juni 2023 bisa menimbulkan konflik politik yang besar.
"Kalau putusannya mudah-mudahan tidak ya, misal tertutup, maka dia akan menimbulkan konflik politik yang sangat dalam. Sekarang kalau dibalik tertutup, saya berani pastikan akan terjadi konflik politik hebat di bawah," tutur Putu.
Lebih lanjut, Putu menilai bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendapat nomor urut bawah berpotensi mundur jika pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
"Saya berani memastikan bahwa akan terjadi konflik politik yang sangat hebat di bawah karena ada orang yang dapat nomor-nomor bawah tapi massanya besar akan cabut," ucap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Untuk itu, Putu kembali menegaskan pentingnya putusan MK disampaikan sebelum 26 Juni 2023. Dengan begitu, lanjut dia, konflik yang menjadi dampak dari putusan MK akan menyebar di masing-masing partai politik.
"Begitu (putusan MK) setelah 26 Juni sampai 9 Juli ketika pemgembalian berkas menjadi ranah KPU, maka konflik yang di sekian belas partai ini akan numplek di KPU," ujar Putu.
"Jadi, KPU akan jadi palu godam untuk memutuskan dan pasti akan didemo habis-habisan," tandas dia.
Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.
Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Berita Terkait
-
Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik
-
Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram
-
MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka
-
Miliki Segudang Saham Sosial, Nengah Senantara Direstui Masyarakat Bali Maju DPR RI dari Partai NasDem
-
CEK FAKTA: Serahkan Bukti Transaksi Dana Haram NasDem, Mahfud MD Bungkam Surya Paloh, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta