Suara.com - Tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf, anggota DPR dari Fraksi PKS, tengah menjadi sorotan. Ia resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (22/5/2023), atas kasus dugaan KDRT terhadap istri keduanya yang berusia 30 tahun, M.
Kuasa hukum korban, Srimiguna, melalui konferensi pers, membuka kenyataan kekerasan yang dialami M oleh Bukhori, yang juga menjabat anggota Komisi VIII yang berfokus pada isu agama dan sosial.
Srimiguna menunjukkan bahwa kekerasan berlangsung sepanjang tahun 2022 dan berakhir pada November tahun yang sama. Akibat kekerasan yang diterima, M memutuskan untuk melaporkan Bukhori ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022.
Selama pernikahannya, M dikabarkan menderita tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga seksual dan psikis. Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai kasus KDRT Bukhori:
Paksa hubungan seksual tidak wajar
Srimiguna menyebutkan Bukhori Yusuf sering memaksa M untuk melakukan hubungan seksual yang tidak wajar, sehingga menyebabkan M merasa sakit dan mengalami pendarahan.
Tidak hanya itu, Bukhori juga disebut sering menghina fisik M dan membandingkannya dengan wanita lain. Bukhori bahkan tetap melakukan hubungan seksual meski M sudah mengalami pendarahan.
Tonjok tubuh korban
Dalam pernikahannya dengan Bukhori, M diduga kerap menerima kekerasan fisik dari suaminya. Srimiguna mengungkapkan Bukhori seringkali menonjok tubuh M menggunakan tangan kosong.
Injak hingga cekik istri saat hamil
Kekerasan yang diderita M tidak berhenti meskipun dia sedang hamil. Bukhori disebut seringkali menampar pipi dan bibir M, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, hingga menginjak tubuh M hingga mengalami pendarahan.
Bujuk istri agar tidak lapor polisi
Menurut Srimiguna, setelah melakukan KDRT, Bukhori seringkali membujuk M agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian atau MKD DPR.
Dia juga beberapa kali mencoba mencegah M melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwenang.
Reaksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Berita Terkait
-
Usai Sidang dan Divonis 1 tahun Penjara atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Ungkapkan Isi Hatinya
-
Berapa Harta Bukhori Yusuf? Anggota DPR yang Diduga KDRT Istri Kedua
-
Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Dilaporkan Injak-injak Tubuh Istri Kedua Sedang Hamil
-
Mengincar Pasangan Ideal Anies Baswedan di Pilpres 2024, Aher, AHY dan Khofifah Masuk dalam Radar
-
Bareskrim Masih Dalami Laporan Dugaan KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Terhadap Istri Mudanya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur