Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pokok-pokok permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi perihal uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dia menyebut proses pembentukan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja hanya sebuah akal-akalan DPR.
"Dalam prosesnya ternyata terbukti tidak pernah satu kalipun kami diundang dan hanya berdasar UU P3 yang sudah disahkan terdahulu maka mereka menyatakan proses pembuatan UU Nomor 6/2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2/2022 sudah sesuai," kata Said di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/5/2023).
Untuk itu, dia merasa ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan yang diterima.
Lebih lanjut, dalam permohonannya, Said menilai penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tutur Said.
Menurut dia, pembentuk UU yang tidak taat pada putusan MK menunjukkan bahwa putusan peradilan yang mengikat menjadi mitos.
Hal itu, lanjut Said, menunjukkan wujud nyata konstitusionalisme semu, tumpulnya fungsi checks and balances peradilan konstitusi terhadap kekuasan eksekutif dan legislatif.
"Konsekuensinya sangat mahal, prinsip rule of law, demokrasi konstitusional dan hak-hak konstitusional warga negara bisa tergadaikan. Akumulasi dari semua itu, akan bermuara pada lahirnya unconstitutional dictatorship," tutur dia.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
Dengan begitu, dalam petitumnya, Partai Buruh meminta MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
-
Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup
-
Khawatir Terjadi Konflik Politik, NasDem Dorong MK Beri Putusan Soal Proporsional Terbuka Sebelum 26 Juni
-
MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni
-
Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram
-
MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger