Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pokok-pokok permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi perihal uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dia menyebut proses pembentukan undang-undang tersebut menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja hanya sebuah akal-akalan DPR.
"Dalam prosesnya ternyata terbukti tidak pernah satu kalipun kami diundang dan hanya berdasar UU P3 yang sudah disahkan terdahulu maka mereka menyatakan proses pembuatan UU Nomor 6/2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2/2022 sudah sesuai," kata Said di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/5/2023).
Untuk itu, dia merasa ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan yang diterima.
Lebih lanjut, dalam permohonannya, Said menilai penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tutur Said.
Menurut dia, pembentuk UU yang tidak taat pada putusan MK menunjukkan bahwa putusan peradilan yang mengikat menjadi mitos.
Hal itu, lanjut Said, menunjukkan wujud nyata konstitusionalisme semu, tumpulnya fungsi checks and balances peradilan konstitusi terhadap kekuasan eksekutif dan legislatif.
"Konsekuensinya sangat mahal, prinsip rule of law, demokrasi konstitusional dan hak-hak konstitusional warga negara bisa tergadaikan. Akumulasi dari semua itu, akan bermuara pada lahirnya unconstitutional dictatorship," tutur dia.
Baca Juga: Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo
Dengan begitu, dalam petitumnya, Partai Buruh meminta MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
-
Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup
-
Khawatir Terjadi Konflik Politik, NasDem Dorong MK Beri Putusan Soal Proporsional Terbuka Sebelum 26 Juni
-
MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni
-
Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram
-
MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton