Suara.com - Sidang perkara Penipuan dan Penggelapan korban KSP Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (23/5/2023).
Dalam persidangan kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Saki tersebut yakni Junifert Girsang dan Rayong Djunaedi.
Penasihat Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, menilai dari kedua orang saksi yang dihadirkan pihak JPU, sangatlah menguntungkan bagi pihaknya.
Hal ini, lanjut Deolipa, lantaran dalam persidangan Juniver Girsang mengakui jika dirinya mengenal dengan Natalia Rusli, bahkan beberapa kali mereka sempat berbalas pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp.
"Iya (meringankan), karena kenal. Kita pikir Natalia ini ngaku-ngaku kenal Juniver Girsang kan, ternyata memang saling kenal," kata Deolipa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023) sore.
"Ternyata Natalia Rusli adalah orang atau individu yang bisa komunikasi dengan si Juniver Girsang. Jadi mereka saling kenal, aman-aman saja itu. Berartikan mereka punya hubungan hukum ini, hubungan perdata ada, hubungan hukum ada, hubungan antar pesonal juga ada," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Deolipa, Rayong Djunaedi diketahui merupakan mantan klien Natalia Rusli. Namun saat dalam perkaranya, Rayong mencabut kuasa atas Natalia.
Pencabutan tersebut, kata Deolipa, karena dianggap Natalia tidak membuahkan hasil apapun selama menangani kasusnya saat menjadi korban KSP Indosurya.
"Jadi dia cabut kuasanya. Tapi Natalia engga pernah minta uang ke dia lawyer fee. Jadi kerjaan ini gratisan," ucap Deolipa.
Baca Juga: Verawati Dan Suaminya Sempat Beda Keterangan Saat Bersaksi Di Sidang Penipuan Korban KSP Indosurya
Kuasa Hukum Natalia Rusli lainnya Farlin Marta mengatakan, saat menerima kuasa sebagai pengacara korban KSP Indosurya, Natalia Rusli tidak pernah menjanjikan apapun ke kliennya.
"Dari bukti pesan WA, dia mengupayakan, kalau berjanji itu adalah perjanjian, kalau mengupayakan adalah upaya pengusahaan. Nanti dalam pleidoi kita sampaikan," ucap Farlin.
Sementara itu, anggota tim JPU, Kareza M Taizar mengaku tak ingin menanggapi lebih lanjut keterangan dari penasihat hukum. Menurutnya, keterangan kedua saksi dalam persidangan hari ini telah seusai.
"Sidang berjalan normal. Dua saksi kita hadirkan. Yang satu Juniver Girsang, yang satunya korban (Rayong). Yang satu namanya dicatut PH (Rayong) oleh terdakwa. Tadi saudara Juniver Girsang menyampaikan apa yang dijanjikan terdakwa kepada korban," kata dia.
Kareza ogah terlalu mengambil pusing dengan pernyataan Deolipa terkait keterangan saksi dapat memberi hukuman ringan terhadap terdakwa. Kareza menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.
"Dan kami tak menanggapi hal itu (tanggapan PH soal meringankan). Kalau itu substansi orang. Nanti majelis hakim yang menilai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan: Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar hingga Nekat Tabrakan Diri
-
Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri
-
Verawati Dan Suaminya Sempat Beda Keterangan Saat Bersaksi Di Sidang Penipuan Korban KSP Indosurya
-
Kuasa Hukum Natalia Rusli Di Kasus KSP Indosurya: Kita Di Atas Angin
-
Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
Terkini
-
Kenapa Tak Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra? Pemerintah Ungkap Alasannya
-
Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum
-
Buntut Panjang Kasus Bobby Nasution, Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Besok
-
KPK Undang Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2025, Tapi Jokowi Tak Masuk Daftar
-
Menteri PMK Bantah Penjarahan Beras di Sibolga: Bantuan untuk Warga Banjir, Bukan Kerusuhan
-
Benteng Terakhir yang Terkoyak: Konflik Manusia dan Negara di Jantung Tesso Nilo
-
Muncul Desakan Reshuffle Kabinet Imbas Banjir Sumatra, Begini Respons Menteri LHK Hanif Faisol
-
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
-
Banjir Sumatra Jadi Petaka, KLHK 'Obrak-abrik' Izin, Bakal Panggil Perusahaan Pekan Depan
-
Media Sustainability Forum 2025: Perkuat Daya Hidup Media Demi Topang Demokrasi