Suara.com - Ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang mampu. Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, tentu harus tahu tata cara daftar dan biayanya. Nah, adapun cara daftar haji terbaru dan biayanya yakni sebagai berikut.
Sebelumnya, biaya haji pada tahun 2022 sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Biaya haji 2022 tersebut mengalami keenaikan dari tahun sebelumnya. Kenaikan biaya haji pada tahun 2022 tersebut telah disepakati pemerintah bersama DPR.
Lantas, apakah biaya haji tahun 2023 akan mengalami kenaikan juga? Dan bagaimana cara daftar haji? Untuk selengkapnya, simak berikut ini cara daftar haji terbaru dan biayanya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Daftar Ibadah Haji di Kemenag
- Mengisi buku tamu setibanya di Kemenag
- Mengisi formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
- Mengisi formulir lengkap dan benar, lalu serahkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke petugas Kemenag
- Mengambil foto diri dan merekam sidik jari sebagai pelengkap bagi SPPH.
- Melakukan pemeriksaan kembali dokumen SPPH untuk menghindari kesalahan kelengkapan dokumen
Baca Juga: Bak Dejavu, Haji Faisal Alami Persoalan yang Sama dengan Kasus Video Syur Vanessa Angle
- Mendatangi SPPH
- Menerima lembar bukti berstempel dan nomor porsi pendaftaran dari petugas
- Menerima salinan tanda bukti pembayaran/setoran awal daftar haji
- Petugas Kemenag akan menyampaikan estimasi keberangkatan calon jamaah untuk bisa menunaikan ibadah haji
Perlu diketahui juga bahwa pendaftaran ibadah haji juga bisa dilakukan secara online dan sudah mempunyai tabungan haji. Pendaftaran haji via online ini dapat diakses lewat Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) milik Kementerian Agama.
Biaya Haji Terbaru 2023
Rata-rata BPIH untuk tahun 2023/1444 yaitu Rp90.050.637,26. Sedangkan untuk biaya perjalanan haji yang akan dibayarkan jemaah sebelum haji yaitu Rp49.812.700,26 (55,3% dari total BPIH). Lalu, ada juga nilai manfaat yang dibebankan pada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yaitu Rp40.237.937 (44,7% dari BPIH).
Sebagai informasi tambahan, BPIH adalah jumlah uang dari pemerintah untuk kebutuhan operasional saat melaksanakan ibadah haji. Adapun BPIH ini terdiri dari Bipih (dana yang dibayarkan sebelum berangkat haji), Dana Efisiensi, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Nilai Manfaat dan dana-dana lainnya.
Kesimpulannya, ada kenaikan biaya haji untuk keberangkatan tahun 2023. Bagi yang ingin berangkat ibadah haji ke Tanah Suci, maka bisa mendaftarkan diri dari sekarang dan mencicil biayanya sebelum mengalami kenaikan lagi di tahun-tahun yang akan datang.
Demikian ulasan mengenai cara daftar haji terbaru dan biayanya yang perlu diketahui para calon jamaah yang akan mendaftar Haji. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang