Suara.com - Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Palaha Nainggolan terkejut mengetahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak lagi menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat bagi calon legislatif atau caleg.
Ia mengemukakan, hal tersebut setelah melihat tidak ada kewajiban caleg untuk melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU atau PKPU yang baru.
"Jadi pada intinya, kami kan agak kaget melihat bahwa PKPU (Peraturan KPU) yang keluar itu nomor 10 dan 11 sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN buat bakal calon legislatif," kata Pahala, Rabu (24/5/2023).
Dia menyebut, PKPU 2023 berbeda dengan PKPU 2018. Dalam PKPU tahun 2018, Pahala mengemukakan, jika tertuang hal mewajibkan bakal caleg menyerahkan LHKPN untuk dapat berkontestasi dalam pemilu 2024.
"Ini beda dengan sebelum tahun 2018, yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak ada tidak boleh dilantik," kata Pahala.
Oleh karenya, Pahala menyebut, Ketua KPK Filri Bahuri langsung menghubungi Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU," kata Pahala.
Pahala mengungkapkan hal tersebut setelah melihat PKPU yang mengatur tentang pengangkatan caleg.
"Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," katanya.
Baca Juga: Sejumlah 106 Anggota KPU dari Sejumlah Daerah Dilantik Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
Terkini
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal