Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto. Hal itu mengingat keduanya sudah berstatus tersangka dalam suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Ya, agak aneh dan menyayangkan KPK kok sekarang standarnya semakin menurun. Kalau dulu pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka kemudian ditahan seperti Aziz Syamsuddin dan lain-lain itu kan ditahan. Nggak ada yang gak ditahan," kata Boyamin dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (24/5/2023), Hasbi Hasan dan Dadan Tri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Usai diperiksa keduanya tidak dilakukan penahanan oleh KPK.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar, harusnya ditahan tapi tidak ditahan. Perkara yang diurusi kecil-kecilan saja kalah dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
"Saya mengimbau, KPK supaya ini diperbaiki mekanisme dan prosedur ini. Diumumkan, kenapa tidak ditahan, meski saya yakin masyarakat tidak akan percaya dengan segala alasannya karena biasanya KPK nahan," sambungnya.
Boyamin pun menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup, sehingga tidak menahan Hasbi dan Dadan Tri.
"Makanya kalau sudah cukup bukti dan dua alat bukti dan penetaapan tersanhka sah ,ya ditahan. Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya, enggak nahan. Jangan-jangan tidak ada alat bukti," ujarnya.
"Kan jadi dipersepsikan yang berbeda-berbeda. KPK tidak boleh memberikan orang menafsirkan berbeda-beda dan menjadikan masyarakat memandang KPK semakin lemah," imbuh Boyamin.
Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan soal tidak dilakukannya penahanan. Suara.com telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dituliskan, Ali belum memberikan respons.
Baca Juga: Detik-detik Kantor Kemensos Digeeldah KPK, Amankan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras
Ditetapkan Tersangka
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa 7 Jam, Mengapa?
-
KPK Geledah Kantor Kemensos, Politisi Demokrat: Jangan Gentar Jika Dituduh Kadrun
-
5 Fakta KPK Geledah Kemensos, Risma Tegas Copot Pegawai yang Terlibat Korupsi Bansos
-
Profil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Asal-usul Harta Kekayaannya Bakal Diusut KPK
-
Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Sidoarjo, Bos Maspion Bungkam Usai Diperiksa
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan