Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sikap pimpinan KPK janggal, karena tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto yang sudah berstatus tersangka.
Novel menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, tim penyidik KPK sudah menyiapkan administrasi penahanan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri.
"Ya, keputusan tersebut memang tidak lazim. Karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administasi untuk penahanan. Artinya segala pertimbangan, baik fakta obyektif dan subyektif sebaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," kata Novel dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Masih dari informasi yang diterimanya, tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka diduga karena pimpinan KPK.
"Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan, yang dikhawatirkan bila ada alasan konflik kepentingan atau digunakan untuk kepentingan yang justru melanggar etik di KPK. Hal ini tidak berlebihan, karena dokumen rahasia hasil penyelidikan saja dibocorkan oleh pimpinan KPK sendiri," ujarnya.
Novel mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menyebut, penahanan terhadap tersangka bukan keharusan, dengan tiga pertimbangan, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan untuk penahanan diatur di KUHAP alasan obyektif, mengenai syarat persangkaan yang bisa ditahan. Syarat subyektif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana lagi. Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi," jelas Novel.
"Sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh. Belum lagi pengalaman sebelumnya Sekretaris MA atas nama Nurhadi pernah melarikan diri," tegasnya.
Alasan Tidak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, KPK tidak menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan setelah menjalani pemeriksana perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (24/5/2023) lalu.
Tak hanya Hasbi Hasan, KPK juga urung menahan Dadan Tri setelah diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan tidak ditahannya Hasbi Hasan dan Dadan Tri. Dia menyebut penahanan bukan suatu keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu.
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut. penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.
Ghufron pun menyebut, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri.
Berita Terkait
-
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Nurul Ghufron: Penahan Bukan Keharusan
-
Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri
-
Boyamin Pertanyakan KPK Tidak Langsung Tahan Tersangka Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa 7 Jam, Mengapa?
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid