Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sikap pimpinan KPK janggal, karena tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto yang sudah berstatus tersangka.
Novel menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, tim penyidik KPK sudah menyiapkan administrasi penahanan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri.
"Ya, keputusan tersebut memang tidak lazim. Karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administasi untuk penahanan. Artinya segala pertimbangan, baik fakta obyektif dan subyektif sebaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," kata Novel dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Masih dari informasi yang diterimanya, tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka diduga karena pimpinan KPK.
"Tidak jadinya dilakukan penahanan karena pimpinan, yang dikhawatirkan bila ada alasan konflik kepentingan atau digunakan untuk kepentingan yang justru melanggar etik di KPK. Hal ini tidak berlebihan, karena dokumen rahasia hasil penyelidikan saja dibocorkan oleh pimpinan KPK sendiri," ujarnya.
Novel mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menyebut, penahanan terhadap tersangka bukan keharusan, dengan tiga pertimbangan, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Pertimbangan untuk penahanan diatur di KUHAP alasan obyektif, mengenai syarat persangkaan yang bisa ditahan. Syarat subyektif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana lagi. Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi," jelas Novel.
"Sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh. Belum lagi pengalaman sebelumnya Sekretaris MA atas nama Nurhadi pernah melarikan diri," tegasnya.
Alasan Tidak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, KPK tidak menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan setelah menjalani pemeriksana perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (24/5/2023) lalu.
Tak hanya Hasbi Hasan, KPK juga urung menahan Dadan Tri setelah diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan tidak ditahannya Hasbi Hasan dan Dadan Tri. Dia menyebut penahanan bukan suatu keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu.
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut. penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.
Ghufron pun menyebut, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri.
Berita Terkait
-
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Nurul Ghufron: Penahan Bukan Keharusan
-
Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa, MAKI Khawatir Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Melarikan Diri
-
Boyamin Pertanyakan KPK Tidak Langsung Tahan Tersangka Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK Usai Diperiksa 7 Jam, Mengapa?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden