Suara.com - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengklaim pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 menjadi 5 tahun.
"Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang, ya. Kalau undang-undang diubah MK, ya, kita taati," ujar Pratikno di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Pratikno turut menjawab mengenai rencana pembentukan panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir pada 20 Desember mendatang. Namun begitu, rencana pembentukan Pansel bisa saja ditunda sebab ada putusan baru dari MK.
"Kita sudah akhir Mei sekarang untuk segera membentuk Pansel. Itu tentu saja karena undang-undang yang berlaku adalah periodenya 4 tahun. Tapi kalau MK memutuskan lain, tentu saja, ya, kita mengikuti," kata Pratikno.
Pratikno menyebut pemerintah dalam hal ini akan mempelajari lebih lanjut putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Saya terus terang belum membaca amar putusan MK. Jadi kita menunggu aja sampai kami pelajari amar putusan MK," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un
Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Ucapkan Doa Duka Dengar Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK!
-
Masa Jabatan jadi 5 Tahun, Pimpinan KPK Girang Gugatan Dikabulkan MK: Alhamdulillah
-
Pemerintah Buka Suara soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Bogor
-
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang