Suara.com - Kasus penggelapan uang tour yang menyebabkan ratusan siswa siswi SMAN 21 Bandung gagal berangkat ke Yogyakarta kini ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kasus yang baru terungkap pada Rabu, (24/05/2023) kemarin ini pun membuat banyak pihak terutama orang tua siswa SMAN 21 Bandung memprotes pembatalan tour ini kepada pihak sekolah.
Di sisi lain, pihak sekolah meminta agar pihak tour bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan oleh salah satu pegawai lepas mereka bernama Indah Cantika Lestari. Indah diketahui melarikan uang sebesar Rp 400 juta yang disetorkan oleh pihak sekolah untuk melakukan study tour ke Yogyakarta yang harusnya digelar pada Rabu, (24/05/2023).
Sosok Indah pun menjadi sorotan akibat penipuan yang dilakukannya. Indah sendiri diketahui sebagai salah satu tour leader dan pekerja lepas di bagian marketing di PT Grand Travelling Indonesia (GTI). Selama bekerja di GTI, Indah seringkali berperan sebagai tour leader di beberapa tour ke kota kota lain.
Namun, kali ini Indah berulah dengan melakukan penggelapan terhadap uang tour para siswa siswi SMAN 21 Bandung yang harusnya melakukan perjalanan ke Yogyakarta. Sebelumnya, Indah memang menjadi orang kepercayaan pihak sekolah SMAN 21 Bandung untuk mengurus semua keperluan tour, termasuk pembayaran uang secara keseluruhan.
Indah pun diduga sengaja meminta pihak sekolah untuk mengirimkan total uang tour yang dibayarkan siswa siswi ke rekening pribadinya.
Awalnya, pihak sekolah tidak menyadari bahwa Indah sudah melakukan penipuan terhadap mereka. Namun menjelang hari keberangkatan, Indah mendadak tidak bisa dihubungi hingga pihak sekolah memutuskan untuk mengumumkan bahwa tour ke Yogyakarta dibatalkan kepada siswa siswi mereka.
Para orang tua dan pihak sekolah pun langsung mendatangi kantor GTI, namun ternyata kantor tersebut sudah tak beroperasi sejak lama. Hal ini yang membuat sekolah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung. Pihak Tour Manager Grand Traveling Indonesia Jimmy Tanumihardja pun buka suara karena penipuan ini disebutnya sebagai keteledoran pihak sekolah juga.
Indah lalu menjadi buronan Polrestabes Bandung. Pihak sekolah pun meminta pihak Polrestabes untuk segera menangkap Indah. Ia pun berhasil ditangkap di kediamannya di Cilengkrang, Kota Bandung pada Rabu, (24/05/2023) malam.
Indah langsung diamankan di Polrestabes Bandung. Wanita berkacamata ini pun tampak digelandang ke Polrestabes Bandung pada Kamis, (25/05/2023). Wajahnya pun tampak murung saat digiring masuk ke ruang penyelidikan.
Baca Juga: Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja Luar Negeri
Hingga kini, Indah pun masih ditahan di Polrestabes Bandung untuk pendalaman kasus lebih lanjut.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Jangan Terkecoh, Ini Ciri-ciri Penipuan Lowongan Kerja Luar Negeri
-
Heboh Salah Ketik Putusan MA Soal Vonis Kasus Penipuan ASN Pemkot Solo, Kuasa Hukum Tolak Eksekusi
-
Ketua MUI Protes Keras, Tersangka Penipu Tiket Coldplay Gunakan Jilbab; Jangan Dipakaikan Baju Agama
-
Gegara Bikin Kisruh di Sidang Kasus Penipuan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya Hampir Diusir Majelis Hakim
-
Verawati Sanjaya Hampir Diusir Majelis Hakim Gara-gara Bikin Kisruh di Sidang Kasus Penipuan KSP Indosurya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan