Suara.com - Korban kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Verawati Sanjaya hampir diusir oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023).
Peristiwa ini bermula saat saksi dari pihak terdakwa, Adek Efril Manurung sedang memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
Saat itu Adek mengatakan bahwa dirinya bisa memberikan kesaksiaan dalam perkara ini lantaran sebelumnya ia menjadi orang yang mencoba mendamaikan perkara antara Verawati Sanjaya dengan Natalia Rusli.
Namun upayanya tidak membuahkan hasil lantaran pihak Verawati Sanjaya tidak mau menempuh jalan damai, hingga akhirnya berlanjut ke persidangan.
“Ibu Natalia itu orang baik,” kata Adek dalam ruang sidang, Jumat.
Sejurus kemudian gumaman atau tertawa nyinyir terkait keterangan itu terdengar dari mulut Verawati Sanjaya.
Pada mulanya hal itu tidak begitu dianggap gangguan meski suara tersebut cukup terdengar.
Suara nyinyiran terhadap Adek, yang sedang memberikan kesaksian kembali terdengar dari mulut Verawati Sanjaya yang terbalut masker pink, saat Adek kembali memberikan keterangan.
Saat itu Adek mengatakan, dirinya yang coba mendamaikan Verawati dengan Natalia Rusli harus terhenti lantaran ada dugaan pihak ketiga yang tudak senang dengan perdamaian tersebut. Pihak ketiga itu merupakan Alvin Lim.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Natalia Rusli, Deolipa Sebut Keterangan Saksi Meringankan
Merasa suara itu mengganggu jalannya persidangan, Adek yang duduk di hadapan majelis hakim langsung berbalik arah ke hadapan pengunjung dalam ruang sidang.
“Hei, saya ini saksi. Sedang memberikan kesaksian,” kata Adek.
Merasa suara itu menggangu jalannya persidangan, hakim ketua Iwan Wardana kemudian memberikan teguran. Iwan saat itu juga memberikan peringatan agar hal-hal yang mengganggu jalannya persidangan tidak kembali dilakukan.
“Saya tidak akan segan mengeluarkan siapapun yang membuat gaduh dalam ruang sidang,” kata Iwan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Farlin Marta menyanyangkab hal tersebut. Farlin mengatakan, sikap yang dilakukan oleh Verawati dianggapnya tidak terpuji lantaran dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.
“Sikap dari Verawati Sanjaya ini sangat tidak terpuji karena tidak bisa menghormati jalannya persidangan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Ngeri! Curah Hujan Jakarta Diprediksi Bakal Tembus 300 mm, Pramono: 200 Saja Pasti Sudah Banjir
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Kisah di Balik Proyek Restorasi Mangrove yang Gagal
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Tragedi Banjir Sumbar: 161 Jenazah Dikenali, Puluhan Lainnya Masih 'Tanpa Nama', Mayoritas Anak-anak
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut