Suara.com - Recep Tayyip Erdogan kembali terpilih menjadi Presiden Turki untuk yang ketiga kalinya. Simak rekam jejak Erdogan yang mengawali karirnya di dunia politik sebagai wali kota ini.
Merangkum laman Britannica, pada 1994 Erdogan terpilih sebagai Wali Kota Istanbul. Ia adalah tokoh Islam pertama yang menjabat posisi ini sehingga mengguncang pendirian sekularis.
Meski begitu, Erdogan terbukti sebagai tokoh yang kompeten. Dia menyerah pada protes pembangunan masjid di alun-alun kota tapi melarang penjualan minuman beralkohol di kafe-kafe milik kota.
Rekam Jejak Erdogan
Pada tahun 1998 ia dihukum karena menghasut kebencian agama setelah membacakan puisi yang membandingkan masjid dengan barak, menara dengan bayonet, dan orang beriman dengan tentara.
Hukuman ini juga yang membuatnya mengundurkan diri sebagai wali kota. Setelah menjalani empat bulan penjara, Erdogan dibebaskan dan kembali ke dunia politik.
Ketika Partai Kebajikan Erbakan dilarang pada tahun 2001, Erdogan memutuskan hubungan dengan Erbakan dan membentuk Partai Keadilan dan Pembangunan.
Partainya memenangkan pemilihan parlemen pada tahun 2002, tetapi Erdoan secara hukum dilarang bertugas di parlemen atau sebagai perdana menteri pada tahun 1998.
Pada 9 Maret 2003, dia memenangkan pemilihan sela dan beberapa hari kemudian diminta oleh Presiden Ahmet Necdet Sezer untuk membentuk pemerintahan baru.
Baca Juga: Rekam Jejak Erdogan: Cetak Hattrick Pilpres, Jadi Presiden Turki Tiga Periode
Erdogan mulai menjabat Perdana Menteri pada 14 Mei 2003 dan memulai masa keperintahannya dengan berbagai gebrakan.
Pada tahun 2014, Turki untuk pertama kalinya melakukan pemilihan presiden secara langsung dan Erdogan langsung memenangkan putaran pertama dengan mulus.
Segera setelah menjabat, Erdogan menyerukan konstitusi baru namun partainya gagal dalam pemilihan parlemen tahun 2015. Pada musim panas 2016 Erdogan selamat dari upaya kudeta.
Erdogan kembali maju untuk Presiden Turki pada tahun 2017 dan akan melakukan perubahan besar dengan menghapus perdana menteri dan memberdayakan presiden sebagai kepala pemerintahan
Perubahan ini awalnya akan ditetapkan setelah siklus pemilu berikutnya, yang direncanakan November 2019. Namun Erdogan menang pilpres pada 24 Juni 2018.
Ia kemudian dilantik pada 9 Juli 2018, dan mengambil alih kekuasaan presiden yang sudah ia perluas sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting