Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bermacam-macam program. Beberapa di antaranya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Nah, manfaat dan tujuan dari kedua program ini pun berbeda. Ini dia perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua atau JHT mruoakan salah satu program dai BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS. Meskipun di sisi lain keduanya sama-sama diperuntukkan bagi para pekerja penerima upah. Tak ayal, pertanyaan terkait perbedaan JHT dan JP pun kerap mencuat di kalangan masyarakat.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai perbedaan jaminan hari tua dab jaminan pensiunan BPJS Kesehatan:
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS dengan tujuan untuk menjamin agar setiap peserta menerima uang tunai apabila ia telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.
Manfaat yang diberikan dalam program JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi dari seluruh iuran yang dibayarkan ditambah lagi dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai yang bersal manfaat JHT ini bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian. Uang tunai JHT yang dibayarkan sekaligus apabila peserta memenuhi persyaratan berikut:
• Telah mencapai usia 56 tahun
• Peserta berhenti bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif dalam bekerja dimanapun
Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 523 Nelayan Tanjungpinang Akan Ditanggung Pemkot
• Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
• Telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
• Mengalami kondisi cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Jaminan Pensiun
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun atau JP BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan demi mempertahankan derajat dari kehidupan yang layak di saat peserta telah kehilangan atau berkurang penghasilannya lantaran sudah memasuki usia pensiun maupun mengalami cacat total tetap.
Adapun manfaat dari Jaminan Pensiun BPJS yaitu berupa uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus bila peserta sudaj memasuki usia pensiun, cacat total tetap maupun meninggal dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
PDIP Ungkap Alasan Megawati Tak Hadiri Pemakaman Try Sutrisno
-
Iran Tutup Pintu Dialog, Ali Larijani Tegaskan Tak akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
-
Jet Tempur F-15 AS Jatuh di Kuwait, Sang Pilot Diancam Warga Pakai Batang Kayu
-
Prabowo Ingin Jadi Mediator Konflik Iran-AS, Pengamat UGM: Siapa yang Mau Percaya?
-
RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster
-
Bahlil Kenang Try Sutrisno sebagai Tokoh Elit Golkar: Tegas dan Utamakan Kepentingan Bangsa
-
Tentara AS Tewas, Trump Bersumpah Hancurkan Iran dengan Lebih Brutal
-
Kapolri Minta Densus 88 Pertahankan Zero Terrorist Attack Saat Lebaran
-
Bukan Malam, Ini 3 Jam Paling Rawan Kecelakaan Saat Arus Mudik Lebaran