Suara.com - Kasus mutilasi pria tato naga yang terjadi di Sukoharjo dan Solo, Jawa Tengah menggemparkan publik. Pelaku merupakan seorang kuli bangunan bernama Suyono atau Yono (50).
Sementara korbannya adalah Rohmadi alias Madun (51) yang merupakan rekan kerjanya. Pelaku mengaku telah merencanakan pembunuhan itu selama dua hari.
Adapun motif pembunuhan itu adalah masalah asmara dan keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
Setelah ditangkap polisi pada Minggu (28/5/2023) di Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pelaku menceritakan mengenai pembunuhan itu dihadapan awak media.
Apa saja pengakuan pelaku dalam kasus yang membuatnya terancam hukuman mati itu? Berikut ulasannya.
Rencanakan pembunuhan dalam dua hari
Pelaku Suyono atau Yono mengaku merencanakan pembunuhan terhadap rekan kerjanya itu sejak Rabu (17/5/2023) atau dua hari sebelum ia menghabisi nyawa Rohmadi.
Yono mengatakan, sebelum membunuh korban, ia menyiapkan sejumlah peralatan. Di antaranya pipa besi, pisau dan kantong plastik untuk membuang jasad korban.
Korban dibunuh saat tertidur
Baca Juga: Fakta-fakta Mengerikan di Balik Kasus Mutilasi Pria Tato Naga di Sukoharjo
Yono membunuh Rohmadi pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Mebel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Saat itu, korban tengah tertidur lelap dan pelaku memukul kepalanya dengan pipa besi sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.
"Setelah saya pukul dia meninggal, saya diamkan 1 jam. Saya bingung waktu itu. Saya gelisah, jalan ke sana-ke sini di dalam rumah," ucap Yono saat dihadirkan di jumpa pers di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Awalnya tak berniat memutilasi korban
Pelaku mutilasi, Yono mengaku awalnya tidak berniat untuk memutilasi jenazah rekan kerjanya itu. Setelah korban dipastikan tewas, Yono awalnya berencana untuk membuang jasadnya, namun kesulitan karena berat.
Karena itulah ia terpikir untuk memutilasi jasad korban agar lebih mudah untuk membuangnya, sekaligus untuk menghilangkan jejak.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Mengerikan di Balik Kasus Mutilasi Pria Tato Naga di Sukoharjo
-
Aktor Populer Brazil Meninggal Tragis Setelah Menghilang Selama 5 Bulan, Ternyata Dikubur dan Sengaja Disembunyikan
-
Ulasan Film Boston Strangler, Kisah Menegangkan Jurnalis Wanita Ungkap Kasus Pembunuhan
-
Cerita Sadis Suyono, Pemutilasi Pria Bertato Naga: Tubuh Dicacah Pakai Pisau Sate
-
Dalih Furqon Bantu Kakaknya Willy Buang Jenazah Perempuan Dalam Karung karna Diimingi HP
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar