Suara.com - Polisi menyebut tersangaka M Furqon (52), berperan membantu kakaknya Volly Willy Aritonang (54) membuang jenazah perempuan dalam karung berinisial T (43) ke kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara. Ia berdalih mau membantu karena diimingi handphone.
Kanit 2 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan HP yang diberikan tersangka Willy kepada Furqon belakangan diketahui merupakan milik korban T. Sehingga penyidik turut menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Maka setalah kita melakukan pendalaman ternyata kita terapkan Pasal 365 terus Pasal 480. Karena HP korban diberikan ke adiknya. Itu adalah iming-iming tersangka pertama (Willy) meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," kata Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan bahwa kedua tersangka membawa jenazah korban ke Tol Cibitung-Cilincing menggunakan sepeda motor. Proses pembuangan jenazah dilakukan malam hari ketika situasi sepi.
Titus menuturkan peristiwa pembunuhan ini awalnya diduga terjadi di kontrakan Willy di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (25/5/2023). Usai membunuh dengan cara dibekap bedcover, tersangka Willy lantas meminta bantuan adiknya untuk membuang jenazah korban.
"Jadi dimasukkan ke dalam kotak, terus diikat di dalam kotak, di dalam kardus dibawa menggunakan motor, dibuang di TKP kedua (kolong Tol)," tutur Titus.
Panik Diajak Nikah
Jenazah perempuan berinisial T awalnya ditemukan terbungkus karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/5/2023).
Pada Minggu (29/5/2023) atau sehari setelahnya tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka kakak beradik Willy dan Furqon di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ancaman Keras Desta Bagi yang Menudingnya Selingkuh, Tak Segan Lapor Polisi
Titus mengungkap motif di balik peristiwa pembunuhan ini karena tersangka Willy panik diajak nikah oleh korban yang merupakan selingkuhannya. Mereka awalnya berkenalan lewat aplikasi kencan.
"Volly WA sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya, Volly WA membekap korban dengan selimut yang sudah dilaundry sehingga korban meregang nyawa," ungkap Titus kepada wartawan, Senin (29/5/2023) kemarin.
Atas perbuatanya kekinian kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Marah Istri Menikah Lagi dengan Pria Lain, Suami Kalap Bunuh Istri Sendiri
-
Dibuang ke Kolong Tol Cibitung-Cilincing, Willy dan Adiknya Angkut Mayat Korban Pakai Motor dari Kontrakan di Sunter
-
Sebut Tudingan Suami Selingkuh Fitnah, Natasha Rizki Selamatkan Kehidupan Desta?
-
Ancaman Keras Desta Bagi yang Menudingnya Selingkuh, Tak Segan Lapor Polisi
-
6 Fakta Kasus Mutilasi di Solo, Korban Dipotong Karena Plastik Tak Muat
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus