Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 10 berkas kesimpulan perkara gugatan sistem proporsional terbuka dari pihak terkait.
Tercatat, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yakni pemohon, presiden, dan DPR yang berhak menyampaikan berkas kesimpulan.
"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Fajar menjelaskan, batas waktu penyerahan berkas kesimpulan paling telat pada hari ini, pukul 11.00 WIB. Namun, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.
"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ujar dia.
Dari kesimpulan yang disampaikan, nantinya MK akan memperhatikan berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional pemilu. Kemudian, MK akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat peemusyawaratan hakim," tutur Dajar.
Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui waktu RPH akan digelar. Dia memastikan pihak panitera MK akan segera menjadwalkan.
Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
-
Terima Kesimpulan Perkara, MK Belum Bisa Pastikan Jadwal RPH Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka
-
Serahkan Kesimpulan Perkara Ke MK, Perludem: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi
-
PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik
-
Wanti-wanti Anies Jika Sistem Pemilu Tertutup Diberlakukan: Kemunduran Bagi Demokrasi
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
IKAL Lemhannas Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir Akibat Banjir Sumatra
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan
-
Hasto PDIP: Bencana Alam Tak Lepas dari Korupsi SDA dan Mafia Kekuasaan
-
Kemensos Siapkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal Bencana Sumatra, Kapan Cair?
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina