Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menyampaikan kesimpulan perkara uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada perkara gugatan soal sistem pemilu proporsional terbuka itu, Perludem menyerahkan kesimpulan sesuai instruksi majelis hakim yang harus disampaikan sebelum sidang pembacaan putusan.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/5/2023).
Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada MK, Kahfi menilai proposional tertutup sangat membahayakan bagi keberlangsungan pemilu dan demokrasi.
"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ucap dia.
Untuk itu, Perludem mendorong MK agar menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Kahfi menyebut tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.
"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," tutur dia.
Saat ini, Perludem menunggu keputusan MK. Kahfi mengatakan MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini jika sidang pembacaan putusan telah dijadwalkan.
"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," imbuh Kahfi.
Baca Juga: Dikeroyok Delapan Parpol Parlemen Gara-gara Proporsional Tertutup, Begini Jawaban PDIP?
Berita Terkait
-
Dikeroyok Delapan Parpol Parlemen Gara-gara Proporsional Tertutup, Begini Jawaban PDIP?
-
PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik
-
Wanti-wanti Anies Jika Sistem Pemilu Tertutup Diberlakukan: Kemunduran Bagi Demokrasi
-
Ancaman Mayoritas DPR Jika MK Ngotot Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
-
PAN: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan Tidak Akan Terwujud Dalam Sistem Pemilu Tertutup
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan