Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menyampaikan kesimpulan perkara uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada perkara gugatan soal sistem pemilu proporsional terbuka itu, Perludem menyerahkan kesimpulan sesuai instruksi majelis hakim yang harus disampaikan sebelum sidang pembacaan putusan.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/5/2023).
Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada MK, Kahfi menilai proposional tertutup sangat membahayakan bagi keberlangsungan pemilu dan demokrasi.
"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ucap dia.
Untuk itu, Perludem mendorong MK agar menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Kahfi menyebut tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.
"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," tutur dia.
Saat ini, Perludem menunggu keputusan MK. Kahfi mengatakan MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini jika sidang pembacaan putusan telah dijadwalkan.
"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," imbuh Kahfi.
Baca Juga: Dikeroyok Delapan Parpol Parlemen Gara-gara Proporsional Tertutup, Begini Jawaban PDIP?
Berita Terkait
-
Dikeroyok Delapan Parpol Parlemen Gara-gara Proporsional Tertutup, Begini Jawaban PDIP?
-
PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik
-
Wanti-wanti Anies Jika Sistem Pemilu Tertutup Diberlakukan: Kemunduran Bagi Demokrasi
-
Ancaman Mayoritas DPR Jika MK Ngotot Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
-
PAN: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan Tidak Akan Terwujud Dalam Sistem Pemilu Tertutup
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri