Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menyampaikan kesimpulan perkara uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada perkara gugatan soal sistem pemilu proporsional terbuka itu, Perludem menyerahkan kesimpulan sesuai instruksi majelis hakim yang harus disampaikan sebelum sidang pembacaan putusan.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/5/2023).
Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada MK, Kahfi menilai proposional tertutup sangat membahayakan bagi keberlangsungan pemilu dan demokrasi.
"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ucap dia.
Untuk itu, Perludem mendorong MK agar menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Kahfi menyebut tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.
"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," tutur dia.
Saat ini, Perludem menunggu keputusan MK. Kahfi mengatakan MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini jika sidang pembacaan putusan telah dijadwalkan.
"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," imbuh Kahfi.
Baca Juga: Dikeroyok Delapan Parpol Parlemen Gara-gara Proporsional Tertutup, Begini Jawaban PDIP?
Berita Terkait
-
Dikeroyok Delapan Parpol Parlemen Gara-gara Proporsional Tertutup, Begini Jawaban PDIP?
-
PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik
-
Wanti-wanti Anies Jika Sistem Pemilu Tertutup Diberlakukan: Kemunduran Bagi Demokrasi
-
Ancaman Mayoritas DPR Jika MK Ngotot Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
-
PAN: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan Tidak Akan Terwujud Dalam Sistem Pemilu Tertutup
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara