Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menyampaikan kesimpulan perkara uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada perkara gugatan soal sistem pemilu proporsional terbuka itu, Perludem menyerahkan kesimpulan sesuai instruksi majelis hakim yang harus disampaikan sebelum sidang pembacaan putusan.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/5/2023).
Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada MK, Kahfi menilai proposional tertutup sangat membahayakan bagi keberlangsungan pemilu dan demokrasi.
"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ucap dia.
Untuk itu, Perludem mendorong MK agar menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Kahfi menyebut tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.
"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," tutur dia.
Saat ini, Perludem menunggu keputusan MK. Kahfi mengatakan MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini jika sidang pembacaan putusan telah dijadwalkan.
"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," imbuh Kahfi.
Baca Juga: Dikeroyok Delapan Parpol Parlemen Gara-gara Proporsional Tertutup, Begini Jawaban PDIP?
Berita Terkait
-
Dikeroyok Delapan Parpol Parlemen Gara-gara Proporsional Tertutup, Begini Jawaban PDIP?
-
PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik
-
Wanti-wanti Anies Jika Sistem Pemilu Tertutup Diberlakukan: Kemunduran Bagi Demokrasi
-
Ancaman Mayoritas DPR Jika MK Ngotot Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
-
PAN: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan Tidak Akan Terwujud Dalam Sistem Pemilu Tertutup
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?