Suara.com - Pencopotan eks pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro kini memasuki babak baru bak sebuah drama berjilid-jilid.
Kini diketahui bahwa KPK enggan melibatkan Ombudsman RI dalam polemik pencopotan Endar yang disinyalir ada unsur maladministrasi. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri diketahui tak mengindahkan panggilan Ombudsman terkait isu tersebut.
KPK ghosting Ombudsman RI: Endar bukan wewenang Ombudsman
Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI kepada jurnalis, Selasa (30/5/2023) membeberkan bahwa KPK enggan menghadiri panggilan pihaknya terkait isu maladministrasi pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya di lembaga antirasuah tersebut.
Sekjen KPK Cahya H Harefa blak-blakan menegaskan bahwa pencopotan Endar bukan merupakan wilayah wewenang KPK.
Cahya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023) memaparkan pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik.
Tak berhenti di situ, pejabat KPK tersebut tak lupa menegaskan permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.
KPK pilih sengketa pemberhentian Endar ditangani PTUN
Lebih lanjut, Cahya menegaskan KPK lebih percaya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menjadi pihak yang memfasilitasi sengketa pemberhentian Endar Priantoro.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat
Sebab, Cahya berdalih pemberhentian tersebut berlandaskan U Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang notabene adalah urusan PTUN.
Ombudsman buka peluang jemput paksa Firli cs
Sikap dingin KPK ke Ombudsman dinilai sebagai wujud sikap tidak kooperatif.
Robert Na Endi Jaweng membuka pintu kemungkinan bahwa pihaknya akan menjemput paksa Firli cs jika mereka tak menunujukan itikad baik untuk bekerja sama dengan Ombudsman RI terkait sengketa yang dinilai sarat akan maladminsitrasi itu.
Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (30/5/2023) mengungkapkan Ombudsman RI punya opsi pemanggilan paksa bila menilai ada unsur kesengajaan, terutama dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran oleh KPK.
Opsi tersebut diambil ketika Ombudsman menilai ketidakhadiran KPK karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Andhi Pramono
-
Berbeda dengan Sang Empu, Ini Cerita Penjaga Kontrakan Milik Rafael Alun yang Dibayar Jauh di Bawah Upah Layak
-
KPK Sita Mobil Hingga Indekos Rafael Alun Trisambodo di Sejumlah Tempat
-
Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
-
Eks Jaksa KPK Dody Dipanggil Penyidik Terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
-
Cak Imin Minta Anggaran Perlinsos Naik Jadi Rp1.000 Triliun, Sumber Dananya dari Efisiensi Negara
-
Truk Tangki Terguling, Minyak Sayur Banjiri Jalan Raya Cakung-Cilincing dan Kali
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
-
Blak-blakan Karen Agustiawan: Didekati 2 Tokoh di Hotel, 'Perhatikan' Proyek Riza Chalid
-
Terang yang Dinanti Tiba di Desa Ngruwet, Ini Kisah Bahagia Karmini Rasakan Kemerdekaan Energi
-
Mau ke Big Bad Wolf di NICE PIK 2? Bisa Naik Transjakarta hingga Shuttle Bandara
-
Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah