News / Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 | 18:58 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro usai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. (Suara.com/Yaumal)

Robert juga mengingatkan bahwa penjemputan paksa tersebut berdasar hukum yakni Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan pihaknya dapat melibatkan kepolisian untuk menjemput Firli cs secara paksa.

Kendati demikian, Robert juga menaruh harapan dengan memberikan opsi lain yakni klarifikasi tertulis oleh KPK jika enggan datang langsung ke Ombudsman RI.

Kontributor : Armand Ilham

Load More