Pasalnya tiket pulang belum diperoleh, sehingga Firli pun meminta ajudannya menyewa helikopter lagi untuk ke Jakarta. Firli pun setuju dengan harganya dan membayar biaya sewa heli perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, Palembang-Jakarta dengan total Rp28 juta belum termasuk PPN.
Pada Minggu, Firli dan keluarga pun berangkat ke Jakarta dan tiba sebelum dzuhur. Kemudian ajudan Firli pulang dengan pesawat lain dan tiba di Jakarta pukul 14.00 WIB.
Kemudian, ICW melaporkan dugaan gratifikasi helikopter itu pada Juni 2021. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mementahkan laporan itu. ICW menduga sewa helikopter seharusnya senilai Rp172 bukan Rp28 juta selama 4 jam.
Dewan Pengawas KPK menilai Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi adalah tidak beralasan. Menurut Dewan Pengawas, Firli seharusnya dapat menyiapkan tiket pulang ke Jakarta.
Selain itu, terdapat fakta bahwa rapat yang akan dihadiri Firli di hari Senin dapat diwakili KPK. Atas pertimbangan itu, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli melanggar kode etik dan menetapkan sanksi Teguran Tertulis II.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Namun Dewan Pengawas KPK mengaku tidak lagi menindaklanjuti kasus tersebut.
"Perkara etik pak FB (Firli Bahuri) terkait penggunaan helikopter sudah selesai dan diputus dalam sidang etik tahun lalu," kata Syamsuddin saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
Berita Terkait
-
Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
-
Novel Baswedan Curiga di Balik Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ada Dugaan Korupsi
-
Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Sita Mobil dan Rumah Mewah
-
Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina
-
Iran Galakkan Perizinan Baru di Selat Hormuz, Indonesia Bisa Ketiban Durian Runtuh
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara