Suara.com - Gugatan praperadilan atas kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi. Putusan Niet Onvankelijke Verklaard (NO) itu dibacakan pada Rabu (31/5/23).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Badan Reserse Kriminal. Afrizal menyatakan penyelidikan dugaan gratifikasi masih diproses oleh Direktorat Tindak Pidana korupsi Bareskrim Polri.
LP3HI lalu mengancam akan menggugat Bareskrim Polri jika kasus helikopter Firli Bahuri ini tidak ada kejelasan selama 6 bulan ke depan.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut perjalanan dan duduk perkara kasus helikopter Firli Bahuri yang disebut tidak ada kejelasan hingga sekarang.
Awalnya, Firli dihubungi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan pada Kamis (18/5/2020). Luhut menyampaikan bahwa ada rapat di Kementerian Polhukam pada keesokan harinya.
Kemudian, Firli pun menjawab tidak dapat hadir dalam rapat tersebut karena sudah mengajukan cuti untuk perjalanan pribadi ke Palembang. Firli akan diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya dalam rapat tersebut.
Saat itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa perjalanan Firli Bahuri bertujuan untuk nyekar atau ziarah ke makam orang tua yang berlokasi di sebelah utara Desa Lontar, Baturaja, Kecamatan Muara Jaya.
Seharusnya, Firli dan keluarga berziarah pada Hari Raya Idul Fitri tetapi batal karena pandemi Covid-19. Firli pun pergi bersama istri dan dua orang anak serta satu orang ajudan dan dua pengawal.
Setibanya di Palembang pukul 14.00 WIB, Firli memperoleh kabar bahwa rapat di Kemenko Polhukam batal dan akan dijadwalkan ulang. Firli pun mengira bahwa undangan akan disampaikan pada Minggu (22/6/2020), sehingga Firli tidak dapat berlama-lama di Palembang.
Baca Juga: Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
"Akhirnya, terperiksa mengatakan kepada saksi 2 (ajudan Firli, Kevin), 'awalnya kita berencana akan menginap di kampung. Namun akan susah karena mobilitas sulit sehingga kita tak bisa ini, biasanya ada penyewaan helikopter'," kata Albertina.
Kemudian Kevin mengiyakan dan akan mencari tahu. Menurut Dewan Pengawas KPK, Firli tidak eksplisit memerintahkan ajudannya mencari persewaan helikopter, tetapi implisit dengan kalimat ‘biasanya ada penyewaan helikopter’.
Ajudan Firli pun kemudian memperoleh penyewaan helikopter Rp7 juta per jam. Namun helikopter itu berada di Jakarta dan baru dapat terbang ke Palembang pada Sabtu.
Ajudan Firli diberitahu perjalanan Palembang-Baturaja memakan waktu sekitar 45 menit. Oleh karena itu, untuk perjalanan pulang pergi, helikopter wajib disewa dengan biaya Rp14 juta.
Firli, istri, dan anaknya pun berangkat dari Palembang ke Baturaja dengan helikopter pada Sabtu pukul 09.30 WIB. Kemudian tiba di Baturaja pukul 10.30 WIB dan bertolak meninggalkan Baturaja ke Palembang pukul 13.30 WIB.
Saat di Baturaja, Firli pun berziarah, mengikuti pengajian, dan mengunjungi saudaranya. Kemudian pada Sabtu malam, Firli bertanya ke ajudan apakah bisa memperoleh tiket ke Jakarta pada hari Minggu.
Berita Terkait
-
Babak Drama Polemik Pencopotan Endar Priantoro: Ombudsman Bakal Jemput Paksa Firli Cs
-
Novel Baswedan Curiga di Balik Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Ada Dugaan Korupsi
-
Eks Pimpinan Desak Pemerintah Segera Bentuk Pansel KPK Usai MK Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Sita Mobil dan Rumah Mewah
-
Lukas Enembe akan Disidang di PN Tipikor Jakarta dengan Dakwaan Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru