Suara.com - Archi Bela keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menggugat Bareskrim Polri terkait penetapan status tersangka kasus pencemaran nama baik. Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut Archi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 29 Mei 2023 dengan Nomor Perkara: 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun tergugatnya, yakni Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi.
Rencananya, lanjut Djuyamto, sidang perdana akan digelar pada Senin (5/6/2023) pekan depan. Sidang akan dipimpin Agung Sutomo selalu Hakim Tunggal.
"Jadwal sidang perdana Senin, 5 Juni 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Sebelumnya, penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Archi usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy.
Kasubdit II Ditipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung saat dikonfirmasi membenarkan kabar penahanan tersebut.
"Ya benar," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Archi ketika itu Kamis (11/5/2023) hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya Slamet Yuono dan Donald Mamusung.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi.
Sementara, Slamet sempat menyampaikan harapan agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Argued. Ia merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Di samping itu, Slamet mengklaim pihaknya juga telah mengupayakan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami," ujar Slamet.
Adapun, lanjut Donald, pihaknya mengklaim akan melaporkan balik Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Archi ditahan. Namun, ia tak mengungkap secara tegas perkara apa yang akan dilaporkan ke KPK tersebut.
Donald mengklaim akan membeberkan perkara yang akan dilaporkan tersebut jika penyidik melakukan penahanan terhadap Archi.
"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkut paut dengan perkara ini atau kah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makannya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu-persatu," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Merasa Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
-
Temukan Kejanggalan, Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding
-
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
-
Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Politisi PKS KDRT Istri Kedua
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing