Suara.com - Sejumlah perwakilan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan sebagai capres 2024 melakukan pertemuan tertutup di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu pada Jumat (26/5/2023). Pulau Kaliage merupakan pulau pribadi Ketum NasDem Surya Paloh.
Pada tahun 2015 lalu, Pulau Kaliage sempat jadi sorotan karena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menyegel pulau milik Surya Paloh itu karena masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lantas sebenarnya bolehkah pulau dimiliki secara pribadi? Simak penjelasan berikut ini.
Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?
Pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi. Walau begitu, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemilik pulau pribadi.
Syarat ketentuan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia sempat dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu presentase area konservasi juga harus diperhatikan oleh pemilik pulau. Pihak yang mengeluarkan sertifikat kepemilikan pulau adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014. Untuk konservasi, persentasenya mencapai 51 persen dari total luas pulau.
"Satu pulau paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," jelas Aryo dalam siaran pers pada 1 September 2020 lalu.
"Dari 70 persen itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," imbuhnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G
Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia
Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya jual beli pulau. Walau begitu bagi pihak yang ingin menggunakannya, dapat meminta izin ke kementerian.
Soal jual beli pulau, tidak ada aturan yang mengaturnya karena pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan pulau saja. Kesimpulannya adalah pulau di Indonesia bisa digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian.
Sementara terkait jual beli, pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan hal itu. Pemerintah hanya dapat memberi hak atas tanah di pulau yang akan digunakan sebagai gantinya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G
-
Petinggi Utama 3 Parpol Susun Rencana Besar Pemenangan Anies Di Pulau Pribadi, Koalisi Perubahan Siap Tempur!
-
CEK FAKTA: Benarkah Menko Polhukam dan Menkeu Menyita Harta Surya Paloh Atas Perintah Presiden?
-
Serap Aspirasi Pemilu 2024 Tidak Fair, Netizen Malah Sebut Anies Capres Pesimis
-
Petinggi Koalisi Perubahan Berkumpul di Pulau Pribadi Surya Paloh, Bahas Cawapres Anies
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta