Suara.com - Sejumlah perwakilan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan sebagai capres 2024 melakukan pertemuan tertutup di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu pada Jumat (26/5/2023). Pulau Kaliage merupakan pulau pribadi Ketum NasDem Surya Paloh.
Pada tahun 2015 lalu, Pulau Kaliage sempat jadi sorotan karena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menyegel pulau milik Surya Paloh itu karena masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lantas sebenarnya bolehkah pulau dimiliki secara pribadi? Simak penjelasan berikut ini.
Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?
Pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi. Walau begitu, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemilik pulau pribadi.
Syarat ketentuan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia sempat dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu presentase area konservasi juga harus diperhatikan oleh pemilik pulau. Pihak yang mengeluarkan sertifikat kepemilikan pulau adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014. Untuk konservasi, persentasenya mencapai 51 persen dari total luas pulau.
"Satu pulau paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," jelas Aryo dalam siaran pers pada 1 September 2020 lalu.
"Dari 70 persen itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," imbuhnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G
Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia
Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya jual beli pulau. Walau begitu bagi pihak yang ingin menggunakannya, dapat meminta izin ke kementerian.
Soal jual beli pulau, tidak ada aturan yang mengaturnya karena pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan pulau saja. Kesimpulannya adalah pulau di Indonesia bisa digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian.
Sementara terkait jual beli, pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan hal itu. Pemerintah hanya dapat memberi hak atas tanah di pulau yang akan digunakan sebagai gantinya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G
-
Petinggi Utama 3 Parpol Susun Rencana Besar Pemenangan Anies Di Pulau Pribadi, Koalisi Perubahan Siap Tempur!
-
CEK FAKTA: Benarkah Menko Polhukam dan Menkeu Menyita Harta Surya Paloh Atas Perintah Presiden?
-
Serap Aspirasi Pemilu 2024 Tidak Fair, Netizen Malah Sebut Anies Capres Pesimis
-
Petinggi Koalisi Perubahan Berkumpul di Pulau Pribadi Surya Paloh, Bahas Cawapres Anies
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!
-
Mengapa Produk 'Tanpa Bahan Kimia' Kini Jadi Ladang Bisnis Menjanjikan
-
Prediksi Pencetak Gol Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Perseteruan Wakil Rakyat, Polda Riau Turun Tangan Periksa CCTV
-
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
-
Analisis Taktik Mendalam Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Beri Kail Bukan Ikan: Inspirasi Cinta Laura Biayai Kuliah Asisten Pribadinya
-
Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan
-
Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina
-
Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z