Suara.com - Sejumlah perwakilan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan sebagai capres 2024 melakukan pertemuan tertutup di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu pada Jumat (26/5/2023). Pulau Kaliage merupakan pulau pribadi Ketum NasDem Surya Paloh.
Pada tahun 2015 lalu, Pulau Kaliage sempat jadi sorotan karena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menyegel pulau milik Surya Paloh itu karena masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lantas sebenarnya bolehkah pulau dimiliki secara pribadi? Simak penjelasan berikut ini.
Bolehkah Pulau Dimiliki Secara Pribadi?
Pulau di Indonesia boleh dimiliki secara pribadi. Walau begitu, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pemilik pulau pribadi.
Syarat ketentuan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia sempat dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu presentase area konservasi juga harus diperhatikan oleh pemilik pulau. Pihak yang mengeluarkan sertifikat kepemilikan pulau adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2014. Untuk konservasi, persentasenya mencapai 51 persen dari total luas pulau.
"Satu pulau paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," jelas Aryo dalam siaran pers pada 1 September 2020 lalu.
"Dari 70 persen itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," imbuhnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G
Aturan Jual Beli Pulau di Indonesia
Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya jual beli pulau. Walau begitu bagi pihak yang ingin menggunakannya, dapat meminta izin ke kementerian.
Soal jual beli pulau, tidak ada aturan yang mengaturnya karena pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan pulau saja. Kesimpulannya adalah pulau di Indonesia bisa digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian.
Sementara terkait jual beli, pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan hal itu. Pemerintah hanya dapat memberi hak atas tanah di pulau yang akan digunakan sebagai gantinya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Surya Paloh Terancam Hukuman Mati Karena Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G
-
Petinggi Utama 3 Parpol Susun Rencana Besar Pemenangan Anies Di Pulau Pribadi, Koalisi Perubahan Siap Tempur!
-
CEK FAKTA: Benarkah Menko Polhukam dan Menkeu Menyita Harta Surya Paloh Atas Perintah Presiden?
-
Serap Aspirasi Pemilu 2024 Tidak Fair, Netizen Malah Sebut Anies Capres Pesimis
-
Petinggi Koalisi Perubahan Berkumpul di Pulau Pribadi Surya Paloh, Bahas Cawapres Anies
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini