Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. KPK menggunakan metode follow the money atau ikuti aliran dana untuk memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Berkenaan dengan metode tersebut, berikut penjelasan terkait metode follow the money selengkapnya.
Metode follow the money atau mengikut aliran dana ini dipercaya sebagai metode penanganan yang mujarab. Metode ini digunakan KPK untuk menelusuri pembelian aset dengan uang haram.
Metode ini mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana terlebih dahulu daripada pelaku kejahatan. Artinya, aparat penegak hukum akan mengusut aliran dana yang ditransaksikan terduga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Metode follow the money bertujuan untuk menemukan uang maupun harta kekayaan dan harta benda yang nantinya dapat menjadi alat bukti. Kemudian, setelah melewati analisis transaksi keuangan, harta tersebut juga dapat dipastikan merupakan hasil tindak pidana.
KPK juga mengajak masyarakat berbagai kalangan yang memiliki informasi tentang kasus ini agar dapat membuat laporan. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada KPK.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ucap Ali.
Kasus yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo
Sebelumnya, Rafael Alun diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak dan direkomendasikan oleh Rafael kepada wajib pajak yang bermasalah.
KPK menemukan aliran dana mencurigakan dengan nilai USD 90.000 ke Rafael dari perusahaan itu. Kemudian, KPK pun memutuskan menggeledah rumah ayah Mario Dandy Satriyo ini.
Hasilnya, penyidik KPK menemukan barang-barang mewah berupa tas, ikat pinggang, dompet, jam tangan, perhiasan, serta uang tunai. Oleh sebab itulah, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Tak hanya itu, Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Barang bukti yang disita KPK yakni mobil mewah, rumah, motor, dan indekos miliknya.
Sorotan terhadapnya dimulai setelah sang anak, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Harta kekayaan Mario Dandy yang dipamerkan melalui media sosial pun dicurigai masyarakat.
Usut punya usut, Mario Dandy diketahui merupakan anak pejabat Ditjen Pajak dan masyarakat pun meminta ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pejabat tersebut.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
TPPU Rafael Alun Bisa Capai Rp 250 M, Boyamin Dorong KPK Telusuri Wajib Pajak yang Pernah Diurus Ayah Mario Dandy
-
Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu Lalu, KPK Ternyata Usut Kasus Baru
-
Sudah Diobok-obok KPK, Harta Rafael Alun Ternyata Masih Ada Yang Disembunyikan!
-
Busyet, Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Tembus Rp 100 Miliar!
-
Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?